
Mencari rumah dengan harga lebih terjangkau di tengah harga properti yang terus naik? Salah satu alternatif yang bisa kamu pertimbangkan adalah membeli rumah lelang.
Meskipun terdengar seperti peluang emas, penting untuk tahu bahwa rumah lelang juga punya tantangan tersendiri.
Di artikel ini, kita akan membahas tuntas soal rumah lelang: mulai dari pengertian, kelebihan dan kekurangannya, hingga prosedur lengkap cara membelinya.
Apa itu Rumah Lelang?
Rumah lelang adalah properti yang dijual melalui proses lelang oleh pihak kreditur (biasanya bank) karena pemilik sebelumnya gagal membayar kewajiban pinjaman seperti KPR. Tujuannya adalah untuk menutup sisa utang si debitur.
Biasanya, rumah-rumah ini dilelang dengan harga di bawah harga pasar. Itu sebabnya, banyak investor dan calon pembeli rumah membidik segmen ini sebagai peluang emas untuk memiliki hunian atau properti investasi dengan harga lebih murah.
Kelebihan Membeli Rumah Lelang
Meskipun bukan properti biasa, rumah lelang punya sejumlah keuntungan menarik:
✅ Harga Lebih Murah dari Pasaran
Properti dilelang umumnya di bawah harga pasar, bahkan bisa sampai 20–30% lebih rendah.
✅ Sudah Siap Huni
Tidak perlu menunggu proses pembangunan seperti rumah inden.
✅ Lokasi yang Strategis
Banyak rumah lelang berada di kawasan pemukiman berkembang atau bahkan di lokasi strategis.
Kekurangan Membeli Rumah Lelang
Namun, dibalik harganya yang menggoda, rumah lelang juga menyimpan risiko:
❌ Sulit Diperiksa: Sebagian besar bank tidak mengizinkan pemeriksaan menyeluruh terhadap rumah lelang sebelum pembelian.
❌ Masih Ditempati Pemilik Lama: Ada kemungkinan rumah masih dihuni pemilik sebelumnya, dan proses pengosongan memerlukan biaya dan waktu tambahan.
❌ Butuh Renovasi: Kondisi rumah tidak selalu optimal, jadi bisa saja kamu perlu keluar dana lagi untuk memperbaikinya.
Prosedur dan Cara Membeli Rumah Lelang
Kalau kamu sudah tertarik untuk membeli rumah lelang, berikut ini langkah-langkah yang bisa kamu ikuti:
1. Cari Informasi Lelang
Cek situs resmi seperti lelang.go.id, DJKN, atau balai lelang swasta. Pastikan kamu perhatikan jadwal lelang, harga awal, uang jaminan, serta bank yang menyita rumah.
2. Bandingkan Harga Pasaran
Lakukan riset harga rumah di lokasi yang sama. Ini penting agar kamu bisa menilai apakah rumah tersebut memang ditawarkan lebih murah atau tidak.
3. Kunjungi Bank Terkait
Datang ke bank penyelenggara lelang untuk mengecek kelengkapan dokumen dan kondisi legal rumah.
4. Lakukan Pemeriksaan Fisik Rumah
Meski biasanya tak diizinkan memeriksa bagian dalam rumah, kamu tetap bisa mengecek kondisi fisik luar dan lingkungannya.
5. Cek Latar Belakang Properti
Pastikan tidak ada konflik hukum yang bisa merugikanmu setelah pembelian. Cek juga apakah rumah bebas dari sengketa atau protes pemilik lama.
6. Siapkan Dana
Transaksi rumah lelang bersifat tunai. Umumnya kamu diminta menyetor uang jaminan sekitar 20–50% dari harga rumah, dan pelunasan harus dilakukan dalam waktu 5 hari kerja setelah menang lelang.
Jangan lupa, kamu juga harus menyiapkan biaya tambahan seperti:
- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Biaya balik nama dan notaris
7. Urus Dokumen Hukum
Jika menang lelang, kamu akan menerima risalah lelang dari KPKNL. Dokumen ini bisa ditukar dengan sertifikat rumah, surat roya dari bank, dan dokumen pelengkap lainnya. Setelah itu, lanjutkan proses balik nama ke kantor BPN.
Ingin Belajar Lebih Dalam tentang Bisnis Properti Lewat Lelang?
Jika kamu serius ingin memahami strategi beli rumah lelang sampai bisa menghasilkan cuan, ikut seminar bisnis properti bersama Ternak Properti!
📚 Di sana, kamu akan belajar:
- Cara memilih rumah lelang yang tepat
- Hitungan cuan properti lelang
- Strategi renovasi dan penyewaan
- Legalitas & pengurusan dokumen