Komunitas Ternak Properti #1 Di Indonesia Sejak 2012

Bukti kepemilikan tanah di Indonesia umumnya dikenal dalam bentuk sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tapi, nggak semua lahan punya sertifikat. Dalam praktiknya, masih banyak tanah yang belum bersertifikat, tapi tetap punya dokumen sah sebagai bukti kepemilikan. Nah, artikel ini akan membahas berbagai jenis bukti kepemilikan tanah selain sertifikat yang bisa kamu pahami dan manfaatkan.

1. Girik

Girik adalah dokumen pajak yang menunjukkan bahwa seseorang telah membayar pajak atas tanah tertentu. Girik biasanya dikeluarkan oleh kelurahan atau desa dan masih banyak ditemukan di daerah pedesaan. Walaupun bukan sertifikat resmi, girik tetap bisa digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah. Tapi, untuk perlindungan hukum yang lebih kuat, sebaiknya segera dikonversi ke sertifikat hak milik melalui BPN.

2. Letter C Desa

Letter C mirip dengan girik, tapi lebih detail karena mencatat riwayat kepemilikan tanah dalam satu desa. Dokumen ini jadi salah satu dasar penting untuk membuktikan kepemilikan, terutama jika kamu ingin mengurus sertifikat tanah. Meski bukan bukti hukum final, letter C tetap berguna dalam pengurusan sertifikat tanah.

3. Akta Jual Beli (AJB)

AJB adalah dokumen sah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) saat terjadi transaksi jual beli tanah. AJB membuktikan bahwa suatu tanah telah berpindah tangan secara sah. Tapi ingat, AJB belum menjadikan kamu pemilik sah secara penuh sampai kamu urus sertifikatnya di BPN.

4. Surat Pernyataan Waris

Kalau kamu dapat tanah warisan tanpa sertifikat, kamu bisa pakai surat pernyataan waris sebagai bukti. Dokumen ini harus ditandatangani semua ahli waris dan dilegalisasi notaris atau pejabat berwenang. Meski bisa dipakai sebagai bukti, kamu tetap disarankan mengurus sertifikat agar kepemilikan kuat secara hukum.

5. Sporadik

Sporadik adalah bukti kepemilikan tanah di wilayah yang belum tertata dengan baik secara administratif. Dokumen ini biasanya dikeluarkan oleh kepala desa atau camat dan menunjukkan bahwa tanah telah dikuasai dan dimanfaatkan turun-temurun. Untuk jangka panjang, kamu disarankan mendaftarkan tanah ke BPN agar dapat sertifikat resmi.

6. Surat Ijo

Khususnya di kota seperti Surabaya, ada istilah surat ijo. Ini adalah bukti bahwa kamu menyewa atau memanfaatkan tanah milik pemerintah daerah. Walau belum sepenuhnya milik pribadi, surat ijo tetap bisa dijadikan landasan untuk mengurus pembelian resmi tanah dari pemerintah dan mendapatkan sertifikat.

7. SKT (Surat Keterangan Tanah)

SKT dikeluarkan oleh kelurahan atau desa sebagai bukti bahwa kamu menguasai tanah tertentu. Biasanya digunakan di daerah yang belum terdaftar di BPN. Sama seperti girik atau sporadik, SKT tetap sah sebagai bukti kepemilikan tanah, meski disarankan untuk ditingkatkan menjadi sertifikat.

Selain ketujuh dokumen di atas, masih ada dokumen lama seperti tupi tanah (SPPT PBB) dan pipil tanah (bukti pembayaran pajak zaman dulu). Meskipun keduanya jarang ditemukan, mereka masih bisa dijadikan pelengkap dalam pengurusan kepemilikan tanah.

Memiliki tanah tanpa sertifikat bukan berarti kamu nggak punya hak atas lahan itu. Masih banyak cara untuk menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang sah di mata hukum. Tapi, karena kekuatan hukumnya nggak sekuat sertifikat, sebaiknya kamu segera proses pengurusan sertifikat melalui BPN.

Dengan memahami jenis-jenis bukti ini, kamu bisa lebih siap menjaga hak milik atas tanah dan menghindari konflik di masa depan.

Ingin Belajar Cara Akuisisi Properti Murah dan Legal?

Ikuti Seminar & Workshop Ternak Properti! Kamu akan dibimbing langsung untuk memahami cara memiliki properti murah tanpa KPR, bahkan bisa dimulai dari gaji UMR. Daftar sekarang dan mulai langkahmu punya aset properti sendiri!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *