Komunitas Ternak Properti #1 Di Indonesia Sejak 2012
Dalam proses jual beli rumah, sering kali terjadi pembatalan transaksi di tengah jalan. Hal ini tetap bisa terjadi meskipun pembeli dan pengembang sudah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Padahal, PPJB adalah dokumen yang memiliki kekuatan hukum dan menjadi dasar transaksi sebelum terbit Akta Jual Beli (AJB). Biasanya, PPJB dibuat ketika rumah masih dalam tahap pembangunan, dan saat itu pembeli sudah melakukan pembayaran berupa uang muka (DP) atau cicilan awal.
Apa Itu PPJB?
PPJB merupakan kesepakatan resmi antara pembeli dan pengembang untuk melakukan transaksi jual beli rumah atau apartemen. Dokumen ini dibuat di hadapan notaris, sesuai aturan dalam PP Nomor 12 Tahun 2021.
Tujuannya, mengikat kedua belah pihak sebelum AJB ditandatangani, sehingga keduanya tidak bisa serta merta membatalkan tanpa konsekuensi.
Risiko Jika Batal Setelah PPJB
Jika transaksi rumah batal setelah PPJB ditandatangani, maka konsekuensi keuangan akan ditanggung pihak yang melakukan kelalaian:
Seluruh pembayaran yang sudah diterima wajib dikembalikan kepada pembeli.
Kesimpulan
Menandatangani PPJB adalah langkah serius dalam membeli rumah. Sebelum menandatangani, pastikan kondisi finansial sudah siap, dokumen legal pengembang lengkap, dan pahami benar konsekuensi hukumnya.Dengan begitu, pembeli bisa terhindar dari kerugian yang tidak perlu di kemudian hari.
Jika kamu ingin mempelajari bagaimana cara memulai investasi properti dari nol, membangun portofolio tanpa risiko berlebihan, hingga menghitung potensi keuntungan dari setiap properti yang kamu miliki, kamu dapat mempelajarinya secara sistematis melalui Buku Ternak Properti. Buku ini dibuat untuk pemula yang ingin memahami strategi investasi properti dengan pendekatan praktis, lengkap dengan studi kasus dan panduan langkah demi langkah.
Klik disini untuk dapatkan promo special seminar sekarang dan mulai rencanakan investasi cerdasmu hari ini!