Komunitas Ternak Properti #1 Di Indonesia Sejak 2012
Makassar kembali jadi sorotan nasional setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyoroti tindakan Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang mengeksekusi lahan 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga bersama PT GMTD.
Masalahnya, eksekusi tersebut diduga dilakukan tanpa melalui proses konstatering, yaitu pengukuran ulang dan pengecekan batas lahan oleh BPN sebelum pelaksanaan eksekusi. Proses ini seharusnya menjadi tahapan wajib untuk memastikan lokasi yang disengketakan sesuai dengan putusan pengadilan.
“Tiba-tiba dieksekusi tanpa konstatering. Padahal, konstatering itu penting karena jadi dasar keabsahan eksekusi,” ujar Nusron Wahid di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Menurut Nusron, pihaknya telah mengirim surat resmi kepada PN Makassar untuk meminta penjelasan soal prosedur yang dilalui. Sebab, di atas lahan tersebut ternyata masih ada dua masalah hukum yang belum selesai.
Tiga Pihak Terlibat Dalam Sengketa
Kasus ini bukan sengketa biasa. Ada tiga pihak besar yang saling klaim atas lahan di Tanjung Bunga:
PT GMTD, yang mengaku telah memenangkan gugatan di PN Makassar dan memiliki dasar hukum kuat untuk mengeksekusi lahan tersebut.
PT Hadji Kalla, perusahaan milik Jusuf Kalla, yang memegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan sudah menguasai lahan selama lebih dari 30 tahun.
Mulyono, pihak ketiga yang menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, sebelum semua persoalan hukum itu benar-benar tuntas, PN Makassar dan GMTD melakukan eksekusi. Inilah yang kemudian menjadi sorotan Kementerian ATR/BPN karena dianggap menyalahi prosedur.
Respons PT GMTD: “Kami Sudah Menang di Pengadilan”
Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, menegaskan bahwa eksekusi yang dilakukan sudah sesuai dengan hukum. Ia menyebut pihaknya memiliki dasar kuat melalui Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks, yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami bersyukur proses hukum telah berjalan transparan. Eksekusi ini menandai berakhirnya sengketa panjang,” jelas Ali Said.
PT GMTD bahkan berencana mengembangkan kawasan Tanjung Bunga menjadi area bisnis baru yang diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan perekonomian Makassar.
Jusuf Kalla: “Ini Rekayasa dan Perampokan!”
Namun, di sisi lain, Jusuf Kalla yang merupakan pendiri PT Hadji Kalla justru menuding bahwa tindakan GMTD tersebut adalah rekayasa hukum.
JK menilai GMTD tidak memiliki hak atas tanah itu karena lahan tersebut telah dibeli secara sah dari keturunan Raja Gowa sejak puluhan tahun lalu.
“Kami punya sertifikat resmi. Tiba-tiba ada pihak lain datang dan mengaku punya. Itu jelas perampokan,” kata JK saat meninjau lokasi.
JK menilai eksekusi tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi prosedur konstatering sebagaimana diatur Mahkamah Agung. Tanpa pengukuran ulang oleh BPN, kata JK, eksekusi otomatis tidak sah.
Ia pun menegaskan bahwa PT Hadji Kalla tidak punya hubungan hukum dengan GMTD dalam perkara yang diklaim telah dimenangkan di pengadilan.
Pelajaran untuk Pemilik dan Investor Properti
Kasus Tanjung Bunga menunjukkan betapa pentingnya memahami legalitas tanah sebelum bertransaksi.
Banyak masyarakat tergoda membeli lahan tanpa mengecek status dan riwayat hukumnya. Padahal, satu kesalahan kecil bisa berujung panjang di pengadilan.
Sebelum membeli atau mengembangkan lahan, pastikan:
Ada dokumen sertifikat asli dan sesuai peta bidang BPN.
Tidak masuk wilayah sengketa atau kawasan lindung.
Proses jual beli dilakukan di hadapan PPAT dan terdaftar di BPN.
Konflik lahan di Makassar ini bukan hanya soal kepemilikan, tapi soal pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam urusan tanah.
ATR/BPN menegaskan, semua pihak harus menghormati prosedur termasuk proses konstatering agar tidak muncul tumpang tindih kepemilikan di masa depan.
Dan buat kamu yang ingin belajar lebih dalam soal legalitas dan investasi properti yang aman, Yuk ikut Workshop Ternak Properti! Pelajari cara membaca sertifikat, menghindari sengketa, dan membangun aset yang sah secara hukum.