Komunitas Ternak Properti #1 Di Indonesia Sejak 2012

Diskon PBB dan BPHTB di Tanjungpinang hingga 50%, Berlaku Sampai 31 Agustus 2025

Pemilik tanah kosong yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun patut waspada. Pemerintah berhak menetapkan tanah tersebut sebagai tanah telantar dan mengambil alih untuk kepentingan negara. Namun, proses ini tidak dilakukan sembarangan.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa sebelum menetapkan tanah sebagai telantar, BPN akan melakukan identifikasi dan inventarisasi. Proses ini termasuk pengiriman surat kepada pemilik untuk menanyakan alasan tanah tidak dimanfaatkan.

“Pemilik bisa menjelaskan kalau ada alasan kuat, misalnya kesulitan keuangan atau kondisi lain. Bahkan, pemerintah bisa memberikan relaksasi,” kata Harison, Rabu (16/7/2025).

Jika pemilik tidak memberikan respons atau tetap membiarkan tanahnya tanpa aktivitas, seperti pagar, tanaman, atau bangunan, maka BPN akan memberikan peringatan hingga tiga kali. Jika setelahnya tidak ada perbaikan, tanah bisa ditetapkan sebagai tanah telantar dan diambil negara sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).

Meski begitu, pemilik tanah tidak kehilangan seluruh hak hukumnya. Harison menegaskan bahwa pemilik masih bisa menggugat Surat Keputusan (SK) penetapan tanah telantar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Silakan gugat ke PTUN untuk membatalkan SK tersebut. Ini urusan keperdataan, karena pemilik sudah membeli tanah tersebut secara sah,” ujarnya.

Kebijakan ini tertuang dalam PP No. 20 Tahun 2021. Definisi tanah telantar mencakup tanah hak, tanah hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh melalui penguasaan atas tanah, yang secara sengaja tidak diusahakan atau dipelihara.

Harison juga menambahkan bahwa tanah yang menjadi objek penertiban umumnya adalah tanah kosong yang tidak terdapat aktivitas, bangunan, pagar, atau kebun. Untuk itu,

masyarakat diimbau untuk tidak membiarkan tanah kosong tanpa pengelolaan, agar tidak berisiko kehilangan hak atas tanah tersebut.

Jika kamu ingin mempelajari bagaimana cara memulai investasi properti dari nol, membangun portofolio tanpa risiko berlebihan, hingga menghitung potensi keuntungan dari setiap properti yang kamu miliki, kamu dapat mempelajarinya secara sistematis melalui Buku Ternak Properti. Buku ini dirancang untuk pemula yang ingin memahami strategi investasi properti dengan pendekatan praktis, lengkap dengan studi kasus dan panduan langkah demi langkah.