Komunitas Ternak Properti #1 Di Indonesia Sejak 2012

Tanah kosong yang tidak dirawat atau jarang diperhatikan pemiliknya berisiko diserobot pihak yang tidak bertanggung jawab. Kasus seperti ini sering terjadi, terutama jika tanah belum memiliki sertifikat resmi.


Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Jakarta Utara, Sabar Ompu Sunggu, menjelaskan bahwa tanah yang tidak memiliki sertifikat lebih rentan menjadi sasaran penyerobotan. “Kalau ada sertifikatnya nggak mungkin diserobot. Apalagi sertifikatnya lebih lama dan lebih dulu dibanding pihak lain,” ujarnya. Sertifikat tanah tidak hanya membuktikan kepemilikan, tetapi juga memastikan lokasi dan batas-batas tanah. Hal ini penting jika pemilik ingin menggugat penyerobot.


Selain memiliki sertifikat, menguasai fisik tanah juga menjadi langkah penting. Pemilik disarankan untuk menggunakan lahan secara aktif, misalnya dengan menanam tanaman atau membangun bangunan. Aktivitas ini menjadi bukti bahwa tanah dimiliki dan digunakan. Jika ada pihak yang merusak atau memasuki lahan tanpa izin, tindakan tersebut bisa menjadi dasar hukum yang kuat di pengadilan.


Dengan dua langkah ini, memiliki sertifikat dan menguasai fisik tanah, pemilik dapat meminimalkan risiko penyerobotan. Mengurus tanah sejak awal akan jauh lebih mudah dibanding mempertahankannya setelah sengketa terjadi.


Jika kamu ingin mempelajari bagaimana cara memulai investasi properti dari nol, membangun portofolio tanpa risiko berlebihan, hingga menghitung potensi keuntungan dari setiap properti yang kamu miliki, kamu dapat mempelajarinya secara sistematis melalui Seminar Ternak Properti. Seminar ini diadakan untuk pemula yang ingin memahami strategi investasi properti dengan pendekatan praktis, lengkap dengan studi kasus dan panduan langkah demi langkah.


Klik disini untuk dapatkan promo special seminar sekarang dan mulai rencanakan investasi cerdasmu hari ini!