Komunitas Ternak Properti #1 Di Indonesia Sejak 2012

SHM Bisa Dibatalkan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Banyak masyarakat beranggapan bahwa memiliki tanah dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bentuk perlindungan paling aman. Bahkan, banyak yang percaya bahwa SHM adalah “titik akhir” dari kepastian hukum sebuah bidang tanah. Tidak salah, karena SHM memang merupakan status kepemilikan tanah yang paling kuat dan paling tinggi dalam sistem hukum pertanahan Indonesia. Namun kenyataannya, SHM tetap bisa dibatalkan dalam kondisi tertentu.

 

Berita yang beredar pada awal tahun 2025 menjelaskan bahwa sebuah SHM tetap bisa dipersoalkan apabila ada pihak lain yang dapat membuktikan bahwa tanah tersebut sebenarnya miliknya. Hal ini dibenarkan oleh Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar. Menurutnya, pembatalan SHM dapat terjadi apabila ada orang atau badan hukum yang mengklaim kepemilikan atas tanah itu dan mampu memberikan bukti kuat.

 

Mengapa SHM Bisa Dibatalkan?

Pertanyaan ini sering muncul terutama dari para pemilik tanah yang merasa sudah sangat aman dengan sertifikat di tangan. Jawabannya terletak pada proses penerbitan sertifikat itu sendiri. Sertifikat tidak lahir dari ruang hampa. Ada data fisik, data yuridis, riwayat kepemilikan, dan proses administrasi yang menjadi dasar penerbitannya. Jika salah satu data pembentuk itu bermasalah, sertifikat tersebut juga ikut bermasalah.

 

Misalnya, sertifikat diterbitkan berdasarkan dokumen yang ternyata palsu. Atau BPN salah menerapkan peraturan ketika menerbitkan hak atas tanah. Dalam kasus lain, tanah tersebut ternyata merupakan bagian dari tanah warisan yang belum dibagi, atau ada tumpang tindih hak lama yang belum diselesaikan. Situasi seperti ini dapat membuat sertifikat dinyatakan cacat secara hukum.

 

Karena itu, jika ada pihak lain yang memiliki bukti lebih kuat atas tanah tersebut, mereka bisa mengajukan gugatan untuk membatalkan SHM yang sudah terbit.

 

Jalur Pembatalan SHM

Pembatalan sertifikat dapat dilakukan melalui dua jalur:

 

1. Melalui Pengadilan

Ini adalah jalur paling umum. Jika pengadilan menemukan bahwa sertifikat diterbitkan secara tidak sah atau terdapat pemilik hak yang sah sebelumnya, maka pengadilan dapat menetapkan pembatalan sertifikat. Putusan pengadilan inilah yang nantinya menjadi dasar BPN untuk menerbitkan surat keputusan pembatalan hak atas tanah.

 

Pengadilan akan memeriksa:

1. Apakah ada kesalahan penerbitan dokumen?

2. Apakah sertifikat terbit berdasarkan data palsu?

3. Siapa pemilik tanah yang sah berdasarkan bukti?

 

Setelah putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap), barulah pembatalan bisa diproses di BPN.

 

2. Melalui BPN Langsung

BPN juga dapat membatalkan sertifikat melalui proses administratif. Mekanisme ini diatur dalam Permen Agraria/BPN No. 9 Tahun 1999. Pembatalan bisa diajukan melalui permohonan tertulis kepada Menteri atau Kantor Pertanahan.

 

Namun, pembatalan ini tidak berdasarkan sengketa kepemilikan, tetapi lebih karena adanya cacat hukum administratif, seperti:

1. Kesalahan prosedur penerbitan

2. Kesalahan subjek hak (orang yang salah)

3. Kesalahan objek hak (tanah yang salah)

4. Kesalahan jenis hak

5. Kesalahan perhitungan luas

6. Tumpang tindih dengan hak lain

7. Data yuridis atau fisik tidak benar

 

Artinya, jika sertifikat diterbitkan dengan proses administrasi yang salah, BPN bisa membatalkannya tanpa perlu menunggu putusan pengadilan.

 

Bagaimana Melindungi Sertifikat Anda?

Karena SHM bukan jaminan mutlak, pemilik tanah perlu memastikan bahwa dasar-dasar hukumnya benar dan kuat. Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:

 

1. Cek Riwayat Tanah

Pastikan tanah tidak dalam sengketa atau pernah bermasalah di masa lalu.

2. Periksa Dokumen Dasar

Baik girik, akta jual beli, warisan, maupun alas hak lainnya harus valid.

3. Lakukan Pengecekan di BPN

Cek keabsahan sertifikat, lakukan pengukuran ulang jika perlu.

4. Simpan Semua Bukti Transaksi

Jangan buang kwitansi, surat pelepasan hak, atau dokumen pendukung.

5. Konsultasi dengan Ahli Pertanahan

Terutama jika tanah bernilai besar atau memiliki riwayat yang rumit.

📣 Join Workshop Ternak Properti bersama Dimas Ananto!. Di sana kamu bakal belajar langsung dari praktisi properti berpengalaman, biar setiap langkah investasi tanahmu makin pasti dan menguntungkan.