Komunitas Ternak Properti #1 Di Indonesia Sejak 2012
Ketika berencana membangun rumah, banyak orang fokus pada desain, biaya konstruksi, atau material bangunan. Namun ada satu hal penting yang sering terlewat: izin resmi dari pemerintah. Izin ini dulu dikenal dengan nama IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan sejak tahun 2021 berubah menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Perubahan istilah ini bukan sekadar pergantian nama, tetapi bagian dari penyederhanaan prosedur perizinan agar masyarakat lebih mudah mengurusnya. Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, PBG kini menjadi syarat penting yang memastikan bangunan berdiri sesuai aturan teknis, aman, dan sah secara hukum.
Apa Itu PBG?
Jika IMB dulunya hanya sebatas izin untuk mendirikan bangunan, PBG memiliki fungsi lebih luas. PBG adalah persetujuan yang diberikan kepada pemilik untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, bahkan merawat bangunan gedung. Jadi, bukan hanya pembangunan dari nol, renovasi pun idealnya memiliki dokumen PBG.
Dalam proses penerbitan PBG, pemerintah menilai berbagai aspek seperti tingkat kompleksitas bangunan, tingkat permanensi, risiko kebakaran, lokasi, hingga ketinggian bangunan. Penilaian ini penting agar setiap bangunan memenuhi standar keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan akses.
Kenapa PBG Penting?
Ada beberapa alasan kuat mengapa PBG wajib diurus:
Tanpa PBG, pemilik bangunan bisa terkena sanksi sesuai Pasal 12 PP No.16/2021. Selain itu, rumah tanpa izin akan sulit dijual, dijadikan agunan bank, atau bahkan bisa dianggap ilegal.
Cara Mengurus PBG
Mengurus PBG kini lebih mudah karena sudah berbasis sistem online melalui laman simbg.pu.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
Proses ini bisa selesai dalam waktu 2 hingga 45 hari, tergantung kelengkapan berkas.
Biaya Pembuatan PBG
Besaran biaya PBG berbeda di tiap daerah sesuai peraturan masing-masing. Namun, untuk rumah subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), biaya pengurusan PBG dibebaskan alias gratis.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa mengurus PBG bukan beban, melainkan investasi legalitas. Justru rumah tanpa PBG bisa menurun nilainya karena tidak memiliki kepastian hukum.
Mengurus IMB atau PBG adalah langkah penting sebelum membangun rumah. Proses kini lebih sederhana, bisa online, cepat, bahkan gratis untuk rumah subsidi. Dengan PBG, kita mendapatkan jaminan rumah yang aman, legal, dan bernilai.
Jadi, sebelum batu pertama diletakkan, pastikan dokumen PBG sudah di tangan. Karena rumah bukan sekadar tempat tinggal, tapi juga aset berharga yang harus dijaga legalitasnya.
Jika kamu ingin mempelajari bagaimana cara memulai investasi properti dari nol, membangun portofolio tanpa risiko berlebihan, hingga menghitung potensi keuntungan dari setiap properti yang kamu miliki, kamu dapat mempelajarinya secara sistematis melalui Buku Ternak Properti. Buku ini dibuat untuk pemula yang ingin memahami strategi investasi properti dengan pendekatan praktis, lengkap dengan studi kasus dan panduan langkah demi langkah.
Klik disini untuk dapatkan promo special Buku sekarang dan mulai rencanakan investasi cerdasmu hari ini!