Komunitas Ternak Properti #1 Di Indonesia Sejak 2012
Kasus mafia tanah kembali mencuat. Kali ini, puluhan warga Ngajum, Kecamatan Balesari, Kabupaten Malang, harus menanggung kerugian besar akibat dugaan praktik pemalsuan sertifikat tanah. Mereka berbondong-bondong mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur untuk melapor, setelah tanah yang mereka kuasai puluhan tahun tiba-tiba diklaim orang lain.
Sekitar 20 warga datang langsung ke Mapolda Jatim, didampingi pengacara Masbuhin. Mereka melaporkan adanya sertifikat ganda yang terbit di atas tanah milik mereka. Padahal, sebagian besar warga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sah yang diterbitkan BPN Kabupaten Malang sejak 1994.
Salah satu warga, Ponidi, mengaku terkejut ketika menerima surat somasi dari seseorang yang mengaku sebagai pemilik lahannya. Dalam somasi tersebut, Ponidi dituduh menguasai tanah milik orang lain secara melawan hukum. Padahal, ia memiliki SHM resmi dan telah menguasai lahan itu sejak tahun 2000.
“Awalnya saya kaget dapat surat ancaman dari orang yang mengaku punya SHM di atas tanah saya. Setelah dicek ke BPN, ternyata memang ada sertifikat baru di lokasi yang sama,” ujar Ponidi saat diwawancara.
Menurutnya, tanah tersebut awalnya merupakan tanah kelebihan maksimum seluas 73 hektare yang kemudian dibagikan ke warga sekitar. Ponidi membeli sebagian tanah itu dari dua orang pemegang hak garap dengan bukti faktur tagihan negara. Setelah proses pengurusan di BPN, ia memperoleh sertifikat resmi tanpa masalah. Namun kini, sertifikat ganda itu membuatnya bingung dan resah.
Warga lain yang mengalami nasib serupa mengaku mengalami hal yang sama. Mereka menduga adanya praktik mafia tanah yang memanfaatkan celah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk menerbitkan sertifikat baru di atas lahan yang sudah bersertifikat.
Masbuhin, selaku kuasa hukum warga, mengatakan dugaan ini sangat kuat. Menurut hasil investigasi awal, terdapat puluhan hektare tanah yang telah dikuasai warga selama puluhan tahun namun kini muncul sertifikat baru di atas lahan yang sama. “Saat ini baru 20 warga yang melapor dengan total lahan sekitar 15 hektare. Tapi kami menduga masih ada sekitar 30 warga lagi yang belum melapor,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa modus yang digunakan para mafia tanah ini adalah dengan memalsukan dokumen dan berkolusi dengan oknum aparat. Melalui cara ini, mereka bisa mengajukan sertifikasi baru lewat program PTSL dan memperoleh SHM atas nama pihak lain.
Salah satu contoh adalah warga bernama Tarimin. Ia memiliki sertifikat hak milik sejak 1993 seluas 4.630 meter persegi. Namun tiba-tiba pada tahun 2024, muncul SHM baru atas nama orang lain dengan menggabungkan beberapa bidang tanah warga, termasuk tanah milik Tarimin.
Kasus serupa juga menimpa tanah milik Soekari Poerwanto. Tanah tersebut sudah dijual resmi sejak 2013 kepada Sri Rahayu dengan akta jual beli (AJB) sah di hadapan PPAT. Namun, di atas lahan itu muncul sertifikat baru pada tahun 2024 atas nama orang lain.
“Modusnya berulang, dan polanya sama. Ini jelas perbuatan terorganisir,” tegas Masbuhin. Ia berharap penyidik Polda Jatim bisa mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat, mulai dari pelaku utama, penyuruh, hingga pihak yang membantu atau mendanai.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa mafia tanah masih menjadi ancaman nyata di Indonesia. Mereka tidak hanya menargetkan tanah-tanah kosong, tapi juga lahan milik masyarakat yang sudah bersertifikat resmi. Dampaknya bukan hanya pada korban secara pribadi, tapi juga pada kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan nasional.
Warga berharap pemerintah, terutama Kementerian ATR/BPN, lebih tegas dalam melakukan pengawasan terhadap penerbitan sertifikat, terutama lewat program PTSL. Transparansi data pertanahan dan sistem digitalisasi sertifikat diharapkan bisa menjadi solusi agar kasus serupa tidak terulang.
Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga legalitas aset tanah. Pastikan sertifikat sudah terdaftar di BPN, cek secara berkala melalui aplikasi Sentuh Tanahku, dan simpan dokumen penting di tempat aman.
Selain itu, masyarakat juga bisa memperkuat perlindungan hukum dengan membuat akta jual beli resmi di hadapan PPAT, memastikan pajak bumi dan bangunan (PBB) dibayar rutin, serta melakukan pengecekan peta bidang di BPN agar tidak ada tumpang tindih.
Kasus di Malang ini menunjukkan bahwa kepemilikan sertifikat bukan jaminan aman sepenuhnya jika tidak disertai pengawasan aktif dari pemiliknya. Mafia tanah bisa masuk melalui berbagai celah administratif dan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Jika kamu ingin mempelajari bagaimana cara memulai investasi properti dari nol, membangun portofolio tanpa risiko berlebihan, hingga menghitung potensi keuntungan dari setiap properti yang kamu miliki, kamu dapat mempelajarinya secara sistematis melalui Buku Ternak Properti. Buku ini dibuat untuk pemula yang ingin memahami strategi investasi properti dengan pendekatan praktis, lengkap dengan studi kasus dan panduan langkah demi langkah.
Klik disini untuk dapatkan promo special Buku sekarang dan mulai rencanakan investasi cerdasmu hari ini!