Komunitas Ternak Properti #1 Di Indonesia Sejak 2012
Proses penerbitan sertifikat tanah di Indonesia ternyata tidak bisa berjalan sendiri hanya dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dukungan pemerintah daerah (Pemda) memegang peranan penting, terutama dalam penyediaan dokumen dan verifikasi riwayat tanah.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Koordinasi bersama Pemda Maluku Utara di Kota Ternate, Sabtu (23/08/2025). Ia menekankan bahwa kolaborasi dan koordinasi dengan Pemda bersifat mutlak.
“Kami tidak bisa menerbitkan sertifikat tanah kalau tidak ada dukungan dokumen dari pemda, dukungan dari kepala desa. Karena, setiap akan menerbitkan sertifikat, harus tahu tentang riwayat tanah, dan yang tahu riwayat tanah itu adalah desa,” jelas Nusron.
Peran Pemda dan Desa dalam Sertifikat Tanah
Dokumen awal yang ditandatangani kepala desa menjadi syarat utama dalam penerbitan sertifikat. Hal ini memastikan riwayat tanah jelas dan sah sehingga menghindarkan masyarakat dari konflik atau sengketa tanah di kemudian hari.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, juga menegaskan bahwa program sertifikasi tanah sangat penting. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah tidak hanya bermanfaat untuk menghindari konflik, tapi juga menjadi modal ekonomi. Dengan sertifikat, masyarakat bisa mengajukan pinjaman ke bank atau mewariskan tanahnya dengan lebih aman.
Wujud Kerja Sama di Maluku Utara
Dalam kesempatan tersebut, ATR/BPN menyerahkan 28 sertifikat aset Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan 15 sertifikat elektronik hasil program PTSL. Selain itu, dilakukan juga penandatanganan serah terima aset tanah dan bangunan milik daerah untuk mendukung operasional Kanwil BPN Maluku Utara.
Kerja sama diperkuat lewat perjanjian antara Kantor Pertanahan dengan Bupati/Wali Kota di Pulau Morotai, Halmahera Tengah, dan Kepulauan Sula. Fokus kerja sama ini mencakup:
Legalisasi aset tanah,
Penyelesaian masalah pertanahan,
Dukungan program strategis nasional.
Kesimpulan
Penerbitan sertifikat tanah bukan hanya urusan ATR/BPN, tapi juga membutuhkan peran aktif Pemda dan pemerintah desa. Dukungan ini menjadi kunci dalam memastikan keabsahan riwayat tanah, mencegah konflik, serta memberikan kepastian hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan adanya kolaborasi yang baik, sertifikat tanah bisa benar-benar menjadi modal ekonomi dan jaminan masa depan bagi masyarakat.
📌 Ingin tahu lebih banyak tentang legalitas tanah sekaligus cara memaksimalkan peluang bisnis properti? Yuk, ikuti Workshop Ternak Properti pada 27–28 September 2025. Bersama para praktisi, kamu bisa belajar langsung strategi jitu mengelola aset properti secara aman dan menguntungkan.