Komunitas Ternak Properti #1 Di Indonesia Sejak 2012
Pemerintah terus memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat Indonesia, termasuk bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri. Melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), kini para PMI bisa mendapatkan rumah subsidi dengan harga terjangkau.
Langkah ini ditetapkan setelah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menerbitkan regulasi terbaru mengenai batasan penghasilan PMI yang bisa masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 11 Tahun 2025, yang menjadi acuan untuk menentukan siapa saja yang berhak mengakses rumah subsidi.
Salah satu syarat utama untuk membeli rumah subsidi adalah adanya batasan gaji. Regulasi baru menegaskan bahwa penghasilan PMI akan diperhitungkan dengan memperhatikan beberapa aspek, antara lain:
Kesesuaian data penghasilan PMI dengan data sosial dan ekonomi nasional.
Data penghasilan minimum PMI di negara penempatan.
Nilai konversi dengan paritas daya beli.
Dengan perhitungan ini, meskipun gaji PMI di luar negeri terlihat besar jika dikonversi langsung ke rupiah, tetap akan disesuaikan dengan biaya hidup di negara tempat mereka bekerja.
Dalam aturan terbaru, batas gaji PMI yang bisa mengajukan KPR subsidi sama dengan batas penghasilan pekerja di DKI Jakarta. Artinya, syarat penghasilan yang berlaku adalah:
Pekerja migran lajang: maksimal Rp 12 juta per bulan.
Pekerja migran menikah: maksimal Rp 14 juta per bulan.
Peserta Tapera: maksimal Rp 14 juta per bulan.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa meskipun ada pekerja migran yang gajinya bisa mencapai Rp 20 juta hingga Rp 25 juta di luar negeri, biaya hidup di sana juga jauh lebih tinggi. Jika dihitung dengan paritas daya beli, maka nilai tersebut setara dengan penghasilan MBR di Jakarta.
Kebijakan ini semakin diperkuat dengan adanya program khusus bagi pekerja migran. Pemerintah, melalui BP Tapera, menyiapkan 20.000 unit rumah subsidi yang diperuntukkan khusus bagi PMI.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa pekerja migran sebagai pahlawan devisa berhak mendapatkan rumah layak huni. Program ini juga merupakan bagian dari arahan Presiden untuk memastikan para pekerja migran tidak hanya menyumbang devisa bagi negara, tetapi juga bisa kembali ke tanah air dengan memiliki rumah sendiri.
“Banyak pekerja migran kita yang pulang ke Indonesia masih belum punya rumah. Melalui program ini, mereka bisa mewujudkan mimpi punya hunian yang layak, baik sebelum berangkat, saat bekerja, maupun setelah kembali ke tanah air,” kata Maruarar.
Program ini tentu menjadi kabar gembira bagi jutaan pekerja migran Indonesia di berbagai negara. Dengan skema KPR FLPP yang memberikan bunga rendah dan cicilan ringan, para PMI kini memiliki kesempatan lebih besar untuk memiliki rumah sendiri.
Bukan hanya untuk kepentingan pribadi, kepemilikan rumah bagi PMI juga akan memberikan kepastian tempat tinggal bagi keluarga mereka di Indonesia. Rumah subsidi ini dapat menjadi bentuk investasi jangka panjang sekaligus simbol kepulangan yang lebih tenang setelah selesai bekerja di luar negeri.
Kebijakan baru ini menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memperluas akses kepemilikan rumah bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pekerja migran. Dengan syarat penghasilan yang jelas, proses perhitungan yang adil, serta alokasi 20.000 rumah subsidi, peluang PMI untuk memiliki rumah kini semakin terbuka lebar.
Dengan adanya regulasi ini, para pekerja migran tidak perlu lagi khawatir tentang status penghasilan mereka. Meskipun bekerja di luar negeri dengan gaji yang terkesan tinggi, setelah disesuaikan dengan biaya hidup di negara penempatan, banyak PMI tetap masuk kategori MBR dan bisa memanfaatkan fasilitas KPR FLPP.
Kehadiran program ini bukan hanya soal rumah, tetapi juga tentang memberikan kepastian, rasa aman, dan penghargaan bagi para pekerja migran yang telah berkontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia.
Jika kamu ingin mempelajari bagaimana cara memulai investasi properti dari nol, membangun portofolio tanpa risiko berlebihan, hingga menghitung potensi keuntungan dari setiap properti yang kamu miliki, kamu dapat mempelajarinya secara sistematis melalui Buku Ternak Properti. Buku ini dibuat untuk pemula yang ingin memahami strategi investasi properti dengan pendekatan praktis, lengkap dengan studi kasus dan panduan langkah demi langkah.
Klik disini untuk dapatkan promo special Buku sekarang dan mulai rencanakan investasi cerdasmu hari ini!