Komunitas Ternak Properti #1 Di Indonesia Sejak 2012

Tanah wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah sosial yang sangat penting dalam Islam. Tanah ini dihibahkan oleh seseorang (wakif) kepada lembaga atau masyarakat untuk dimanfaatkan secara terus-menerus demi kepentingan ibadah maupun sosial.

 

Namun sayangnya, hingga 2025, dari total potensi tanah wakaf yang ada di Indonesia, baru sekitar 38% yang telah memiliki sertifikat resmi. Hal ini disampaikan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yang menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf akan menjadi prioritas hingga tahun 2028.

 

Mengapa Sertifikasi Tanah Wakaf Penting?

Sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar formalitas. Legalitas ini diperlukan agar:

  • Tanah tidak disalahgunakan fungsinya

  • Tidak terjadi sengketa kepemilikan di kemudian hari

  • Pengelolaan tanah wakaf menjadi lebih transparan dan aman

Dengan sertifikat, tanah wakaf mendapat perlindungan hukum dan tercatat resmi dalam sistem pertanahan nasional.

 

Jenis Tanah yang Bisa Diwakafkan

Mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN No. 2 Tahun 2017, tanah yang bisa diwakafkan antara lain:

  • Tanah Hak Milik

  • Tanah Hak Guna Usaha (HGU)

  • Tanah Hak Guna Bangunan (HGB)

  • Tanah Hak Pakai (baik di atas tanah negara maupun tanah hak pengelolaan)

  • Tanah Negara

  • Satuan Rumah Susun (Sarusun)

Syarat Sertifikat Tanah Wakaf

Untuk membuat sertifikat tanah wakaf, berikut dokumen yang harus disiapkan:

  1. Formulir permohonan dan tanda tangan pemohon

  2. Fotokopi KTP dan KK

  3. Surat kuasa (jika diwakilkan)

  4. Sertifikat tanah atau bukti hak atas tanah

  5. Akta Ikrar Wakaf atau Surat Ikrar Wakaf

  6. SPPT PBB tahun berjalan

  7. Bukti SSP/PPh sesuai ketentuan

  8. Surat pernyataan tidak dalam sengketa dan dikuasai fisik

 

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf

Berdasarkan simulasi dari aplikasi Sentuh Tanahku, berikut contoh estimasi biaya untuk sertifikasi tanah wakaf:

Contoh: Tanah 100 m² di Jawa Timur (non-pertanian)

  • Pengukuran: Rp 120.000

  • Pemeriksaan Tanah: Rp 354.000

  • Pendaftaran: Rp 0
    Total Biaya: Rp 474.000

Biaya bisa berbeda tergantung provinsi dan luas bidang tanah.

 

Legalitas tanah wakaf adalah langkah penting untuk melindungi niat baik wakif dan menjaga aset umat. Dengan adanya sertifikat resmi, pengelolaan wakaf bisa berjalan optimal, transparan, dan sesuai syariat.

 

Yuk, bantu sebarkan informasi ini agar makin banyak tanah wakaf yang terlindungi secara hukum!

 

Jika kamu ingin mempelajari bagaimana cara memulai investasi properti dari nol, membangun portofolio tanpa risiko berlebihan, hingga menghitung potensi keuntungan dari setiap properti yang kamu miliki, kamu dapat mempelajarinya secara sistematis melalui Seminar Ternak Properti. Seminar ini diadakan untuk pemula yang ingin memahami strategi investasi properti dengan pendekatan praktis, lengkap dengan studi kasus dan panduan langkah demi langkah.

 

Klik disini untuk dapatkan promo special seminar sekarang dan mulai rencanakan investasi cerdasmu hari ini!