Komunitas Ternak Properti #1 Di Indonesia Sejak 2012

Nekat Bangun Rumah Tanpa IMB? Siap-Siap Dibongkar!

Membangun rumah adalah salah satu impian terbesar banyak orang. Namun, sering kali semangat ingin cepat punya rumah membuat sebagian orang lupa atau bahkan sengaja mengabaikan izin mendirikan bangunan. Dulu kita mengenalnya dengan istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, izin tersebut berubah nama menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).


Sayangnya, masih banyak masyarakat yang berpikir bahwa izin ini hanya sekadar formalitas dan membuang waktu. Padahal, keberadaan PBG bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk perlindungan hukum dan jaminan keamanan atas rumah atau bangunan yang kita dirikan.


Apa Itu PBG?

PBG adalah perizinan resmi yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis. Pemerintah daerah akan mengecek kelayakan desain, fungsi bangunan, struktur, hingga keamanan sebelum izin diterbitkan.


Dengan begitu, keberadaan PBG memastikan bahwa bangunan yang berdiri:


  1. Aman untuk dihuni.

  2. Sesuai tata ruang wilayah.

  3. Diakui secara hukum.


Jika sudah punya IMB lama dan masih berlaku, tidak perlu membuat PBG baru. Namun, untuk bangunan baru, PBG menjadi syarat mutlak.


Risiko Bangun Rumah Tanpa PBG

Membangun rumah tanpa izin jelas mengundang masalah. PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 menegaskan bahwa bangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif.


Tahapannya mulai dari:

  1. Peringatan tertulis

  2. Penghentian sementara atau tetap

  3. Penyegelan

  4. Hingga pembongkaran bangunan.


Selain itu, ada juga kerugian lain:

  1. Tidak bisa ajukan KPR. Bank hanya akan menerima bangunan dengan dokumen legal lengkap.

  2. Tidak bisa diasuransikan. Asuransi properti menolak klaim jika bangunan tidak punya izin.

  3. Sulit dijual kembali. Calon pembeli tentu ingin properti legal, bukan bermasalah.

  4. Keamanan tidak terjamin. Karena tanpa pengawasan teknis pemerintah, kualitas bangunan sering kali diragukan.


Mengurus PBG = Investasi Jangka Panjang

Banyak orang menganggap mengurus izin itu merepotkan. Padahal, biaya dan waktu yang dikeluarkan jauh lebih kecil dibandingkan risiko kerugian jika rumah dibongkar atau sulit dijual.


Selain itu, rumah dengan dokumen lengkap punya nilai jual lebih tinggi. Investor dan pembeli akan lebih percaya karena bangunan tersebut sudah legal secara hukum. Artinya, PBG bukan hanya dokumen, melainkan bagian dari strategi investasi jangka panjang.


Kesimpulan

Bangun rumah tanpa IMB atau PBG memang terlihat cepat dan murah di awal, tapi risikonya bisa sangat merugikan di kemudian hari. Mulai dari penyegelan hingga pembongkaran, serta kerugian finansial karena rumah tidak bisa diagunkan atau dijual.


Maka, sebelum membangun rumah, pastikan semua perizinan lengkap. PBG bukan sekadar administrasi, tapi bentuk perlindungan untuk keamanan, legalitas, dan nilai investasi properti Anda.


Ingat, rumah bukan hanya tempat tinggal, tapi juga aset bernilai tinggi. Jangan sampai aset ini runtuh hanya karena mengabaikan satu izin penting: PBG.


Jika kamu ingin mempelajari bagaimana cara memulai investasi properti dari nol, membangun portofolio tanpa risiko berlebihan, hingga menghitung potensi keuntungan dari setiap properti yang kamu miliki, kamu dapat mempelajarinya secara sistematis melalui Buku Ternak Properti. Buku ini dibuat untuk pemula yang ingin memahami strategi investasi properti dengan pendekatan praktis, lengkap dengan studi kasus dan panduan langkah demi langkah.


Klik disini untuk dapatkan promo special Buku sekarang dan mulai rencanakan investasi cerdasmu hari ini!