Komunitas Ternak Properti #1 Di Indonesia Sejak 2012

Lengkap! Cara Ubah Girik Jadi SHM Sebelum 2026

Tanah masih menjadi salah satu aset paling berharga bagi masyarakat Indonesia. Namun, masih banyak tanah di berbagai daerah yang status kepemilikannya belum memiliki kekuatan hukum yang jelas. Banyak masyarakat yang hanya memegang dokumen lama seperti girik, letter C, petuk D, atau landrente sebagai bukti kepemilikan. Padahal, dokumen-dokumen ini sudah tidak diakui lagi sebagai alat pembuktian pendaftaran tanah yang sah.


Pemerintah secara tegas mengatur ketentuan baru terkait legalisasi tanah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam aturan tersebut, pemilik tanah dengan bukti kepemilikan adat wajib mendaftarkan hak tanahnya dalam jangka waktu maksimal lima tahun sejak peraturan ini diundangkan. Karena PP ini berlaku sejak 2 Februari 2021, maka per 2 Februari 2026 dokumen girik dan sejenisnya tidak akan diakui lagi sebagai bukti kepemilikan resmi.


Mengapa Girik Sudah Tidak Berlaku Lagi?

Secara historis, girik digunakan sebagai bukti bahwa seorang warga telah membayar pajak bumi pada masa lampau. Artinya, girik bukan merupakan dokumen sertifikat hak milik yang sah menurut hukum pertanahan modern. Hal ini menimbulkan banyak permasalahan, seperti sengketa batas dan konflik warisan.


Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa girik sering menjadi celah praktik mafia tanah karena sangat mudah dipalsukan. Penghapusan girik sebagai legalitas tanah bertujuan melindungi masyarakat dari potensi sengketa dan penyerobotan aset di kemudian hari.


Dengan kata lain, pensertifikatan adalah langkah krusial untuk memastikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.


Langkah-langkah Ubah Girik Jadi SHM

Bagi masyarakat yang masih memiliki tanah berstatus girik, pemerintah telah mempermudah alur konversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Prosesnya dilakukan secara bertahap melalui kelurahan hingga ke kantor BPN.


Berikut tahapan lengkapnya:


1. Mengurus Dokumen di Kelurahan

Langkah pertama adalah mengurus tiga dokumen penting:

– Surat Keterangan Tidak Sengketa

– Surat Riwayat Tanah

– Surat Penguasaan Tanah Sporadik

Dokumen tersebut harus ditandatangani lurah serta disaksikan oleh RT, RW, atau tokoh setempat yang mengetahui riwayat tanah.


2️. Pengajuan ke Kantor Pertanahan (BPN)

Pemohon wajib membawa seluruh dokumen dari kelurahan beserta:

– KTP dan KK

– SPPT PBB

– Surat kuasa jika diwakilkan

Setelah itu, BPN akan melakukan pengukuran dan mencocokkan batas tanah di lapangan.


3️. Penelitian dan Pengumuman

BPN memverifikasi data bersama pihak kelurahan.

Data yuridis akan diumumkan selama 60 hari untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut.


4️. Penerbitan Keputusan dan Pembayaran

Jika tidak ada sanggahan, BPN menerbitkan SK hak atas tanah. Pemohon kemudian wajib membayar BPHTB sesuai ketentuan daerah.


5️. Penerbitan Sertifikat

SK yang telah terbit akan didaftarkan untuk penerbitan SHM.

Estimasi waktu keluarnya sertifikat: sekitar 6 bulan (dapat berbeda tergantung kondisi).


Mengapa Harus SHM?

SHM memberikan perlindungan hukum yang kuat dan kepastian kepemilikan. Dengan SHM, pemilik bebas:

– Mengalihkan kepemilikan (jual beli)

– Menjadi objek agunan ke bank

– Menghindari sengketa di kemudian hari

– Menjamin masa depan keluarga


📣 Join Workshop Ternak Properti bersama Dimas Ananto!. Di sana kamu bakal belajar langsung dari praktisi properti berpengalaman, biar setiap langkah investasi tanahmu makin pasti dan menguntungkan.