Komunitas Ternak Properti #1 Di Indonesia Sejak 2012

Ketika Sebidang Tanah Punya Dua SHM Asli: Mana yang Menjadi Hak Pemilik Sah?

Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan dokumen terpenting dalam pembuktian kepemilikan atas sebidang tanah secara sah. Sertifikat ini menjadi dasar kekuatan hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan atas hak seseorang terhadap tanahnya. Aturan ini sudah tertuang dalam Pasal 32 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menjelaskan bahwa sertifikat adalah surat tanda bukti hak yang bersifat kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang tercatat dalam surat ukur dan buku tanah.


Namun meskipun secara teori SHM menjadi bukti paling kuat, kenyataannya praktik pertanahan di Indonesia tidak selalu berjalan ideal. Masih banyak ditemukan kasus sengketa tanah akibat sertifikat ganda, yaitu adanya dua sertifikat yang diterbitkan untuk satu bidang tanah yang sama. Bahkan yang membuat kasus ini semakin rumit adalah kenyataan bahwa dua sertifikat tersebut bisa sama-sama asli, bukan palsu atau hasil pemalsuan.


Fenomena ini biasanya terjadi karena beberapa penyebab, seperti kesalahan administratif, verifikasi data yang tidak tuntas, tumpang tindih girik lama, keterlambatan digitalisasi data pertanahan, atau bahkan adanya proses penerbitan sertifikat baru tanpa pembatalan sertifikat sebelumnya. Situasi seperti ini berpotensi besar menimbulkan sengketa berkepanjangan antara dua pihak yang sama-sama merasa memiliki hak atas tanah tersebut.


Lalu, dalam kondisi terdapat dua sertifikat SHM asli atas sebidang tanah, sertifikat mana yang secara hukum akan diakui sebagai yang sah?


Menurut keterangan dari Muhammad Rizal Siregar, S.H., M.H., seorang pengacara properti yang sering menangani kasus sengketa agraria, penyelesaian sertifikat ganda harus dilakukan dengan menelusuri bukti hak awal kepemilikan tanah sebelum SHM diterbitkan. 


Bukti awal yang dimaksud meliputi girik, petok D, atau Letter C, yaitu dokumen riwayat administrasi kepemilikan tanah yang masih digunakan sebelum sistem sertifikasi modern berlaku.


Dengan kata lain, bukan sertifikat mana yang terbit lebih baru atau lebih rapi tampilannya yang menjadi dasar hak, tetapi siapa yang memiliki dokumen legal paling awal dan paling kuat. Dokumen tersebut menjadi landasan yang menentukan sertifikat mana yang harus dibatalkan dan sertifikat mana yang tetap dinyatakan sah.


Selain memeriksa dasar pembuktian hak kepemilikan, Rizal juga menegaskan bahwa penyelesaian konflik sertifikat ganda tidak cukup dilakukan melalui negosiasi pribadi. Proses penyelesaian harus dilakukan secara resmi melalui dua jalur utama:

  1. Pemeriksaan administratif langsung di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menelusuri riwayat penerbitan dan pemetaan fisik tanah.

  2. Penyelesaian melalui pengadilan jika kedua belah pihak tetap bersikeras atau bukti awal masih perlu diuji dalam proses perdata.

Kasus sertifikat ganda harus menjadi pengingat bahwa urusan legalitas tanah bukan hanya formalitas. Banyak masyarakat membeli tanah hanya berdasarkan kepercayaan atau transaksi bawah tangan tanpa memverifikasi riwayat kepemilikan secara lengkap.

Bagi calon pembeli tanah, ada beberapa langkah penting yang perlu dilakukan untuk menghindari masalah serupa:

  • Selalu lakukan pengecekan sertifikat melalui BPN atau Sentuh Tanahku

  • Minta dokumen awal seperti girik atau Letter C

  • Pastikan riwayat jual beli tercatat lengkap dan sah

  • Jangan hanya percaya pada omongan pemilik atau perantara

  • Gunakan PPAT resmi dalam proses jual beli

Proses ini mungkin terlihat rumit, tetapi jauh lebih murah daripada menghadapi sengketa tanah yang bisa memakan waktu bertahun-tahun di pengadilan.


Masyarakat perlu semakin sadar bahwa kepemilikan tanah bukan hanya soal fisik, tetapi juga soal kepastian hukum. Tanah dengan lokasi strategis dan harga tinggi tidak akan berarti apa-apa jika status hukumnya bermasalah.


Ke depan, diharapkan digitalisasi pertanahan melalui sertifikat elektronik dapat menjadi solusi untuk mengurangi risiko penerbitan sertifikat ganda. Namun selama proses digitalisasi belum sepenuhnya selesai, masyarakat tetap harus berhati-hati dalam setiap transaksi tanah.


Karena itu, penting bagi kita semua untuk lebih kritis dan teliti sebelum membeli tanah, mengurus balik nama, atau melakukan peralihan hak kepemilikan.


📣 Join Workshop Ternak Properti bersama Dimas Ananto!. Di sana kamu bakal belajar langsung dari praktisi properti berpengalaman, biar setiap langkah investasi tanahmu makin pasti dan menguntungkan.