Komunitas Ternak Properti #1 Di Indonesia Sejak 2012
Di tengah hiruk pikuk dunia properti nasional, publik kembali dikejutkan oleh kabar sengketa lahan yang melibatkan tokoh besar: Jusuf Kalla (JK). Mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI itu turun langsung ke lokasi lahannya di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, setelah mengetahui tanah miliknya diduga diserobot pihak lain. Tak tanggung-tanggung, luas lahannya mencapai 164.151 meter persegi atau lebih dari 16 hektar.
JK menegaskan, lahan itu bukan sembarang tanah. Ia membeli lahan tersebut sejak 30 tahun lalu dari anak Raja Gowa, sebelum wilayah itu resmi masuk dalam administrasi Kota Makassar. Semua dokumen dan sertifikat hak guna bangunan (HGB) sudah ada sejak tahun 1996. Namun kini, muncul pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah, bahkan disebut-sebut berprofesi sebagai penjual ikan bernama Manjung Ballang.
Dalam pernyataannya, JK menuding ada “kebohongan dan rekayasa” di balik kasus ini. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk perampokan dan mempertanyakan kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Mana pengukurannya? Mana orang BPN-nya? Tidak ada semua,” ujarnya tegas di lokasi. Ia bahkan curiga proses eksekusi lahan dilakukan tanpa pengukuran resmi, yang jelas bertentangan dengan prosedur hukum pertanahan.
Kasus ini semakin menarik perhatian karena menyangkut dua hal besar: keabsahan sertifikat tanah dan dugaan permainan mafia tanah. Menurut Abdul Aziz, pengacara Kalla Group, kliennya memiliki empat sertifikat HGB yang sah dan masih berlaku hingga tahun 2036 berdasarkan perpanjangan resmi dari BPN Makassar. Sertifikat-sertifikat tersebut juga dilengkapi dengan dokumen transaksi jual beli tahun 1993, lengkap dengan nomor dan pihak penjual. Dengan bukti sekuat itu, seharusnya kepemilikan lahan sudah tidak perlu diperdebatkan lagi.
Namun faktanya, banyak kasus serupa masih terjadi di Indonesia. Sertifikat tanah bukan jaminan mutlak bebas dari masalah. Banyak celah hukum dan praktik tidak sehat yang bisa dimanfaatkan oknum untuk memanipulasi data pertanahan. Dan ironisnya, jika orang sekelas Jusuf Kalla saja bisa dirugikan, apalagi masyarakat biasa yang tidak memiliki kekuatan hukum atau jaringan luas.
Inilah sebabnya masyarakat harus memahami bahwa legalitas properti bukan hanya soal punya sertifikat, tetapi juga tentang memastikan bahwa seluruh proses administrasi dan pengukuran dilakukan secara sah, sesuai prosedur, dan terverifikasi oleh BPN. Banyak kasus di mana tanah ternyata tumpang tindih karena batas wilayah tidak jelas atau data lama belum diperbarui.
Dari kasus JK ini, kita belajar pentingnya audit tanah pribadi — mengecek ulang peta bidang, batas tanah, dan status HGB/Hak Milik di kantor pertanahan setempat. Selain itu, semua dokumen seperti akta jual beli, surat ukur, dan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) harus disimpan dengan rapi.
Langkah sederhana lain yang bisa dilakukan adalah melakukan pengecekan riwayat tanah secara berkala. BPN kini sudah memiliki layanan digital seperti Sertifikat Elektronik dan Pengecekan Online Hak Tanah yang bisa diakses melalui aplikasi ATR/BPN. Dengan begitu, pemilik tanah bisa tahu apakah tanahnya sedang dalam sengketa, terdaftar atas nama siapa, dan apakah ada perubahan data terbaru.
Kasus ini juga menjadi cermin bagi pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN, untuk memperkuat sistem digitalisasi pertanahan agar kasus serupa tidak terus berulang. Transparansi data dan integritas petugas lapangan adalah kunci agar kepercayaan publik terhadap lembaga pertanahan tetap terjaga.
Pada akhirnya, konflik lahan seperti yang dialami JK bukan sekadar soal siapa yang memiliki tanah, tapi juga soal kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Jika pengusaha besar saja bisa dirugikan, maka masyarakat kecil jelas lebih rentan terhadap praktik kotor semacam ini.
Maka, bagi siapa pun yang tengah berinvestasi atau berencana membeli properti, jangan pernah abaikan aspek legalitas. Lakukan pengecekan menyeluruh, minta bantuan notaris berpengalaman, dan pastikan semua proses dilakukan resmi. Karena di dunia properti, satu kesalahan kecil dalam urusan legalitas bisa berujung pada kehilangan aset bernilai miliaran rupiah.
Kalau kamu ingin belajar lebih dalam soal pengelolaan tanah, cara bikin akta, sampai strategi bangun aset properti dari nol, ikutlah Workshop Ternak Properti bersama Dimas Ananto!
Bukan cuma teori, tapi juga praktik langsung dari pengalaman seorang praktisi lelang properti nomor 1 di Indonesia. Jangan lewatkan kesempatan untuk melek legalitas dan cerdas kelola asetmu mulai sekarang.