Komunitas Ternak Properti #1 Di Indonesia Sejak 2012
Dalam hukum pertanahan di Indonesia, terdapat berbagai macam hak atas tanah yang berlaku sesuai peruntukan dan status kepemilikannya. Dua di antaranya adalah Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Meski sering dianggap sama, keduanya memiliki perbedaan mendasar.
Menurut UUPA Nomor 5 Tahun 1960, HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai negara dalam jangka waktu tertentu untuk keperluan usaha di bidang pertanian, perikanan, atau peternakan.
Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara maupun tanah milik orang lain.
Perbedaan utama HGU dan HGB ada pada peruntukannya. HGU diperuntukkan untuk mengusahakan tanah di bidang pertanian, peternakan, atau perikanan, sedangkan HGB diperuntukkan untuk mendirikan bangunan di atas tanah.
Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat bisa lebih tepat dalam memilih jenis hak atas tanah sesuai kebutuhan.
Jika kamu ingin mempelajari bagaimana cara memulai investasi properti dari nol, membangun portofolio tanpa risiko berlebihan, hingga menghitung potensi keuntungan dari setiap properti yang kamu miliki, kamu dapat mempelajarinya secara sistematis melalui Buku Ternak Properti. Buku ini dibuat untuk pemula yang ingin memahami strategi investasi properti dengan pendekatan praktis, lengkap dengan studi kasus dan panduan langkah demi langkah.
Klik disini untuk dapatkan promo special seminar sekarang dan mulai rencanakan investasi cerdasmu hari ini!