Komunitas Ternak Properti #1 Di Indonesia Sejak 2012
Sektor properti Indonesia kembali mendapat sorotan setelah Realestat Indonesia (REI) merilis data mengejutkan mengenai ratusan proyek yang terhenti akibat perizinan. Dalam situasi ekonomi yang sedang membutuhkan dorongan kuat, fakta bahwa investasi hingga Rp 55,5 triliun mandek tentu menjadi alarm serius bagi pemerintah dan pemangku kepentingan.
Di atas kertas, sektor properti merupakan salah satu instrumen paling efektif dalam menciptakan lapangan kerja, mendorong perputaran uang, serta memberikan multiplier effect ke sektor lain. Dari konstruksi, bahan bangunan, manufaktur, hingga perbankan — semuanya ikut bergerak saat properti bergerak. Namun, di lapangan, pemanfaatan potensi tersebut justru tersendat oleh masalah administratif yang kompleks.
306 Proyek Terhenti, Dampaknya Sangat Luas
Dari 16 DPD REI, tercatat 306 proyek yang berhenti dengan luas lahan 6.178 hektar. Jika dihitung, nilai potensi investasi mencapai Rp 34,5 triliun. Namun, REI mengestimasi angka tersebut bisa melonjak ke Rp 55,5 triliun jika data dari seluruh DPD masuk.
Ini bukan sekadar kehilangan kesempatan bisnis. Lebih dari 30.600 tenaga kerja terdampak karena setiap proyek rata-rata melibatkan 100 pekerja. Belum termasuk efek turunan terhadap pemasok material, transportasi, UMKM pendukung, serta industri lain yang selama ini menggantungkan hidup pada geliat sektor properti.
Menurut riset REI dan LPEM UI, setiap investasi sebesar Rp 112 triliun dapat menambah 0,56 persen PDB. Artinya, dengan mangkraknya investasi Rp 55,5 triliun, Indonesia kehilangan momentum pertumbuhan yang cukup signifikan.
Akar Masalah: Perizinan yang Saling Bertabrakan
Ketua Umum REI, Joko Suranto, menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bukan sekadar teknis, tetapi sistemik. OSS yang seharusnya menyederhanakan proses justru masih memiliki celah. Beberapa izin tidak bisa dilanjutkan, dokumen tidak terbaca, atau terjadi perbedaan interpretasi antarinstansi.
Selain itu, proses AMDAL masih dianggap tidak sinkron dengan kebutuhan pembangunan hunian, terutama bagi proyek yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah. Masalah lain yang paling menonjol adalah isu Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang dianggap membatasi ruang gerak pengembang untuk menyediakan rumah di lokasi yang strategis. Dalam praktiknya, sebagian lahan yang ditandai sebagai LSD ternyata sudah tidak digunakan sebagai sawah, namun tetap terblokir secara administratif.
Situasi ini menjadi kompleks karena keputusan perizinan tidak hanya berada pada satu kementerian. Ada tujuh instansi terkait yang memiliki peran masing-masing, sehingga solusi tidak bisa dilakukan secara sektoral.
Upaya Solusi: Rumah Desa dan Sinergi FLPP
Di balik kondisi sulit tersebut, REI tetap menawarkan solusi konkret. Salah satunya adalah mendorong pembangunan 2 juta rumah di desa dan pesisir sebagai bagian dari Program 3 Juta Rumah. Dengan anggaran Rp 14,4 triliun dari pemerintah untuk dukungan angsuran, potensi ekonomi yang bergerak bisa mencapai Rp 160 triliun, angka yang jauh lebih besar dari nilai investasinya.
Potensi ini muncul karena pembangunan di desa melibatkan banyak elemen lokal seperti tukang, pabrik bata, pabrik genteng, dan UMKM setempat. Selain itu, rumah di desa juga bisa menjadi aset produktif karena dapat diagunkan untuk modal usaha, sehingga memicu pertumbuhan ekonomi dari bawah.
Sektor perbankan pun diuntungkan karena semakin banyak nasabah baru di daerah yang selama ini belum terjangkau layanan finansial.
Percepatan Penyerapan FLPP
FLPP yang menjadi tulang punggung pembiayaan rumah subsidi juga menghadapi tantangan. Penyerapan baru 60 persen hingga September 2025. REI menilai penting untuk menggandeng BPJS Ketenagakerjaan karena 76 persen pengguna FLPP adalah peserta BPJS TK. Kolaborasi ini diyakini dapat mempercepat realisasi target 350.000 unit.
Harapan dari Pemerintah
Beberapa kementerian mulai memberikan sinyal positif. Menteri PKP menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan 306 proyek yang terdampak perizinan. Sementara Menteri ATR/BPN merespons isu LSD dengan rencana membuka kembali izin di 140 kota. Jika direalisasikan, langkah ini dapat menjadi turning point yang membuka kembali kran investasi.
Kasus investasi mangkrak ini menunjukkan bahwa sektor properti bukan hanya soal membangun rumah, tetapi juga tentang membangun ekosistem ekonomi nasional. Perbaikan sistem perizinan menjadi kunci utama agar potensi besar ini tidak terbuang sia-sia. Dengan sinergi pusat dan daerah, serta keberanian melakukan deregulasi yang tepat, Indonesia dapat mengembalikan sektor properti sebagai mesin pertumbuhan ekonomi.
Join Workshop Ternak Properti bersama Dimas Ananto!. Di sana kamu bakal belajar langsung dari praktisi properti berpengalaman, biar setiap langkah investasi tanahmu makin pasti dan menguntungkan.