Komunitas Ternak Properti #1 Di Indonesia Sejak 2012

Heboh Dua Desa Diagunkan, Ternyata Hanya Salah Paham: Begini Faktanya

Belakangan ini, masyarakat Kabupaten Bogor dihebohkan oleh kabar yang menyebut ada dua desa yang diagunkan. Kabar tersebut beredar cepat, menimbulkan keresahan di tengah warga yang khawatir wilayah mereka “diserahkan ke bank” karena utang. Namun, setelah dikonfirmasi, ternyata informasi tersebut tidak benar.


Sekretaris Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Adi Purwanto, menegaskan bahwa tidak ada desa yang diagunkan. Ia menyebut narasi yang beredar di media sosial itu keliru dan berpotensi menyesatkan masyarakat.


“Kalau desa diagunkan, kantor desa pindah ke mana? Kami masih bekerja seperti biasa,” ujar Adi, meluruskan kabar tersebut.


Menurut Adi, yang sebenarnya terjadi adalah adanya tanah di dua desa yang masuk dalam perkara hukum. Tanah itu kemudian ditetapkan sebagai aset rampasan negara oleh Mahkamah Agung (MA) dan kini dikelola oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung).


Tanah Bukan Desa yang Diagunkan

Adi menjelaskan, sejak tahun 2022, pelayanan pertanahan di wilayah tersebut memang mengalami hambatan. Hal ini karena status hukum tanah di Blok Batukarut, Desa Sukaharja, seluas sekitar 52 hektare, telah masuk daftar aset sitaan negara.


Akibatnya, proses administrasi seperti akta jual beli, mutasi SPPT, hingga pembuatan sertifikat baru tidak bisa dilakukan. Masyarakat yang hendak melakukan transaksi tanah pun terpaksa menunda karena status lahan sudah dikonfirmasi oleh kejaksaan sebagai rampasan negara.


“Persoalan ini membuat warga mengira desa mempersulit, padahal kami hanya mengikuti keputusan hukum yang berlaku,” tambah Adi.


Selain itu, muncul kebingungan baru karena dalam data aset yang disita terdapat nama warga setempat sebagai pemilik, padahal mereka merasa tidak pernah memiliki tanah tersebut. “Kalau ditanya, ya datanya memang belum valid sepenuhnya,” kata Adi.


Akar Masalah: Kredit Bermasalah dan Aset Perusahaan Lama

Kasus tanah ini berawal dari kredit bermasalah di masa lalu yang melibatkan Bank Perkembangan Asia (BPA). Puluhan bidang tanah milik PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu dijadikan jaminan kredit. Namun, karena kredit tersebut bermasalah, tanah-tanah itu akhirnya disita dan dinyatakan sebagai barang rampasan negara oleh Mahkamah Agung.


Gugatan pembatalan eksekusi tanah sudah diajukan hingga tingkat MA, namun hasilnya tetap sama: negara memenangkan perkara dan kini mengelola lahan tersebut sebagai aset rampasan negara yang akan dilelang.


Dampak ke Warga

Warga di Desa Sukaharja dan Sukamulya sudah merasakan dampaknya sejak 2019. Saat itu, di beberapa titik wilayah seperti Tegalaban, Cangkore, Gunungsiem, Parungsanten, dan Cimanggu, terpasang papan bertuliskan “tanah ini dirampas/diseita oleh negara”.


Hal ini menimbulkan keresahan karena sebagian warga merasa telah mengelola lahan tersebut secara turun-temurun dan tidak pernah menjualnya kepada pihak lain. Akibat status hukum yang tidak jelas, layanan pertanahan seperti jual beli, mutasi pajak, dan sertifikasi menjadi macet.


Pemerintah daerah dan BPN pun tidak bisa melanjutkan proses legalisasi karena khawatir melanggar hukum. Situasi ini memperburuk kondisi ekonomi warga yang menggantungkan hidup dari hasil tanah tersebut.


Pelajaran dari Kasus Bogor

Kasus dua desa di Bogor ini memberi pelajaran penting bagi masyarakat luas tentang pentingnya legalitas tanah. Banyak orang yang membeli atau mengelola tanah tanpa tahu status hukumnya secara detail. Padahal, tanah bisa saja:

  • Masih berstatus tanah sengketa

  • Menjadi bagian dari aset perusahaan yang diagunkan

  • Atau bahkan sudah masuk daftar rampasan negara

Sebelum membeli atau mengurus tanah, masyarakat disarankan untuk cek status tanah di BPN atau kantor pertanahan setempat. Legalitas yang jelas akan melindungi dari risiko kehilangan hak atas tanah atau terlibat dalam perkara hukum di kemudian hari.


Selain itu, pemerintah perlu lebih aktif melakukan sosialisasi status lahan yang telah disita negara, agar masyarakat tidak salah paham dan tidak menjadi korban ketidakjelasan informasi.


Penutup

Kabar “desa diagunkan” di Bogor memang sempat membuat geger, tetapi faktanya tidak ada desa yang diagunkan. Yang benar, ada tanah di dua desa yang disita negara karena perkara hukum lama.


Masyarakat diharapkan tetap tenang dan waspada, serta memastikan setiap tanah yang dimiliki memiliki sertifikat dan status hukum yang sah. Legalitas tanah bukan sekadar dokumen, tapi jaminan keamanan aset dan masa depan keluarga.


Jika kamu ingin mempelajari bagaimana cara memulai investasi properti dari nol, membangun portofolio tanpa risiko berlebihan, hingga menghitung potensi keuntungan dari setiap properti yang kamu miliki, kamu dapat mempelajarinya secara sistematis melalui Seminar Ternak Properti. Seminar ini dirancang untuk pemula yang ingin memahami strategi investasi properti dengan pendekatan praktis, lengkap dengan studi kasus dan panduan langkah demi langkah.


Klik disini untuk dapatkan promo special Buku sekarang dan mulai rencanakan investasi cerdasmu hari ini!