Komunitas Ternak Properti #1 Di Indonesia Sejak 2012
Transformasi digital kini juga merambah dunia pertanahan. Sertifikat tanah yang selama ini berbentuk fisik, mulai beralih ke format elektronik. Program ini dilakukan secara bertahap oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Namun, banyak masyarakat bertanya-tanya: apakah mengganti sertifikat tanah lama menjadi elektronik gratis atau berbayar? Bagaimana prosedurnya? Dan apa manfaat dari sertifikat tanah elektronik ini?
Sertifikat Lama Tetap Sah
Pertama-tama, masyarakat tidak perlu khawatir dengan sertifikat tanah fisik yang masih dimiliki. Menurut ATR/BPN, sertifikat lama berbentuk buku atau warkah tetap sah dan berlaku secara hukum. Tidak ada kewajiban mendesak untuk langsung menggantinya ke bentuk elektronik. Pemilik tanah juga tidak akan dikenakan sanksi jika belum melakukan alih media.
Namun, ke depan setiap layanan pertanahan, seperti balik nama, pecah sertifikat, roya, maupun hak tanggungan, akan otomatis menghasilkan sertifikat elektronik. Jadi, secara bertahap, semua sertifikat tanah akan beralih ke bentuk digital.
Biaya Ganti Sertifikat ke Elektronik
Proses penggantian sertifikat fisik menjadi elektronik tidak gratis. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015, biaya penggantian blanko sertifikat lama menjadi sertifikat baru ditetapkan sebesar Rp 50.000 per bidang.
Biaya ini berlaku baik untuk sertifikat yang rusak, hilang, maupun penggantian dari model lama ke model baru. Dengan kata lain, setiap sertifikat tanah yang diganti ke versi elektronik akan dikenakan tarif resmi sesuai ketentuan tersebut.
Meski tidak gratis, biaya Rp 50.000 per sertifikat ini tergolong terjangkau dibandingkan manfaat keamanan dan kemudahan yang diperoleh pemilik tanah.
Proses dan Layanan yang Menghasilkan Sertifikat Elektronik
Sertifikat tanah akan otomatis berubah menjadi elektronik jika pemilik tanah melakukan layanan pertanahan tertentu, seperti:
Balik nama (misalnya karena jual beli atau hibah)
Pecah sertifikat
Pemberian hak tanggungan
Roya (pencoretan hak tanggungan)
Layanan pertanahan lainnya
Misalnya, seseorang menjual tanah dengan sertifikat fisik. Saat proses balik nama dilakukan di Kantor Pertanahan, sertifikat yang diterbitkan untuk pemilik baru adalah sertifikat elektronik. Sertifikat ini berbentuk lembaran dengan secure paper serta QR code yang hanya bisa diakses oleh pemilik tanah.
Syarat Mengganti Sertifikat Tanah Lama
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan sertifikat fisik ke sertifikat elektronik, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
Membawa sertifikat tanah lama (asli).
Mengisi formulir permohonan yang ditandatangani di atas materai.
Menyertakan fotokopi identitas diri (KTP, KK) yang sudah dicocokkan dengan aslinya.
Membawa surat kuasa jika diwakilkan.
Untuk badan hukum, melampirkan fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum.
Semua dokumen ini diserahkan ke Kantor Pertanahan. Petugas akan melakukan verifikasi sebelum menerbitkan sertifikat tanah elektronik.
Manfaat Sertifikat Elektronik
Peralihan ke sertifikat tanah elektronik memiliki sejumlah manfaat bagi masyarakat:
Lebih aman: Sertifikat dilengkapi QR code, sehingga lebih sulit dipalsukan.
Praktis: Memudahkan masyarakat dalam berbagai layanan pertanahan tanpa harus membawa dokumen fisik yang tebal.
Cegah sertifikat ganda: Sistem elektronik meminimalkan risiko penerbitan sertifikat ganda pada bidang tanah yang sama.
Efisiensi administrasi: Data tersimpan secara digital, sehingga lebih rapi dan mudah diakses.
Dengan sistem baru ini, masyarakat diharapkan dapat merasakan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akurat.
Kesimpulan
Penggantian sertifikat tanah fisik menjadi elektronik merupakan bagian dari upaya digitalisasi layanan pertanahan oleh ATR/BPN. Sertifikat lama tetap berlaku, namun secara bertahap semua layanan akan menghasilkan sertifikat elektronik.
Biayanya tidak gratis, tetapi resmi dan terjangkau, yaitu Rp 50.000 per sertifikat. Prosesnya juga cukup sederhana, hanya perlu membawa sertifikat lama dan dokumen identitas ke Kantor Pertanahan.
Dengan sertifikat elektronik, pemilik tanah akan mendapatkan keamanan ekstra, proses administrasi yang lebih praktis, dan perlindungan dari risiko sertifikat ganda. Bagi masyarakat, ini menjadi langkah penting menuju era pertanahan digital di Indonesia.
Jika kamu ingin mempelajari bagaimana cara memulai investasi properti dari nol, membangun portofolio tanpa risiko berlebihan, hingga menghitung potensi keuntungan dari setiap properti yang kamu miliki, kamu dapat mempelajarinya secara sistematis melalui Buku Ternak Properti. Buku ini dibuat untuk pemula yang ingin memahami strategi investasi properti dengan pendekatan praktis, lengkap dengan studi kasus dan panduan langkah demi langkah.
Klik disini untuk dapatkan promo special Buku sekarang dan mulai rencanakan investasi cerdasmu hari ini!