Komunitas Ternak Properti #1 Di Indonesia Sejak 2012
Sengketa batas tanah kerap terjadi, terutama jika penentuan batas tidak jelas. Kedua belah pihak bisa saling mengklaim bagian tanah yang sama, memicu keributan, bahkan sampai ke jalur hukum.
Pengacara properti Muhammad Rizal Siregar menjelaskan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan batas tanah melalui dokumen resmi. “Dasarnya ada dua, sertifikat hak milik (SHM) atau girik. Kalau belum bersertifikat, patok terakhir yang digunakan sebagai acuan,” ujarnya.
Mediasi dapat dilakukan di Kantor Kepala Desa atau Kelurahan yang memiliki peta bidang tanah. Pemeriksaan dokumen dan batas fisik ini bertujuan memastikan klaim yang benar.
Jika mediasi tidak berhasil, pemilik tanah dapat membawa kasus ke pengadilan. Pemilik yang belum memiliki SHM mengajukan gugatan ke pengadilan umum, sementara pemilik SHM mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).
Pelanggar batas tanah dapat dijerat Pasal 385 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun, serta Pasal 1365 KUHPerdata yang mengatur ganti rugi. Korban berhak meminta pemulihan kondisi tanah seperti semula atau kompensasi berdasarkan luas dan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah yang diserobot.
Mengamankan bukti kepemilikan dan mengikuti prosedur yang benar dapat membantu menyelesaikan sengketa dengan adil, sekaligus menjaga hubungan baik antarwarga.
Jika kamu ingin mempelajari bagaimana cara memulai investasi properti dari nol, membangun portofolio tanpa risiko berlebihan, hingga menghitung potensi keuntungan dari setiap properti yang kamu miliki, kamu dapat mempelajarinya secara sistematis melalui Buku Ternak Properti. Buku ini dibuat untuk pemula yang ingin memahami strategi investasi properti dengan pendekatan praktis, lengkap dengan studi kasus dan panduan langkah demi langkah.
Klik disini untuk dapatkan promo special seminar sekarang dan mulai rencanakan investasi cerdasmu hari ini!