Komunitas Ternak Properti #1 Di Indonesia Sejak 2012

Setelah membeli tanah atau rumah, biasanya proses transaksi hanya berhenti di pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Padahal, AJB bukanlah bukti kepemilikan, melainkan hanya bukti perolehan hak atas tanah/bangunan.


Supaya status kepemilikan sah di mata hukum, pembeli wajib melanjutkan prosesnya hingga memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM). Lalu, bagaimana cara mengubah AJB menjadi SHM?


Apa Itu AJB dan SHM?

  • AJB (Akta Jual Beli) → Dokumen resmi yang dibuat oleh PPAT atau notaris sebagai bukti transaksi jual beli properti. Fungsinya sebagai penguat adanya perpindahan hak dari penjual ke pembeli, tapi bukan sertifikat kepemilikan.

  • SHM (Sertifikat Hak Milik) → Sertifikat kepemilikan tertinggi atas tanah atau rumah. Berlaku selamanya, bisa diwariskan, dan memberi hak penuh kepada pemilik untuk menggunakan, menjual, menghibahkan, bahkan menjaminkan tanah ke bank.

Intinya, AJB = bukti transaksi, sedangkan SHM = bukti kepemilikan sah yang diakui negara.


Persyaratan Ubah AJB ke SHM

Mengutip Kementerian ATR/BPN, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:

  1. Formulir permohonan (ditandatangani pemohon/kuasa di atas materai).

  2. Surat kuasa (jika dikuasakan).

  3. Fotokopi KTP & KK (pemohon/kuasa) yang dicocokkan dengan aslinya.

  4. Fotokopi akta pendirian & pengesahan (untuk badan hukum).

  5. Sertifikat tanah asli.

  6. AJB dari PPAT.

  7. Fotokopi KTP pihak penjual dan pembeli.

  8. Izin pemindahan hak (jika ada syarat khusus dalam sertifikat).

  9. Fotokopi SPPT & PBB tahun berjalan.

  10. Bukti pembayaran BPHTB & uang pemasukan pendaftaran hak.

  11. Surat keterangan identitas diri, luas, letak, penggunaan tanah.

  12. Surat pernyataan tanah tidak sengketa.

  13. Surat pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

Pastikan semua dokumen lengkap agar proses tidak tertunda.


Lama Waktu Penyelesaian

Rata-rata, pengurusan AJB ke SHM memakan waktu sekitar 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap. Namun, bisa lebih lama jika ada kendala administrasi.


Biaya Ubah AJB ke SHM

Biaya dihitung berdasarkan nilai tanah per meter persegi sesuai ketetapan Kantor Pertanahan, dengan rumus:

Nilai tanah (Rp/m²) x Luas tanah (m²) : 1.000


Contoh perhitungan:

  • Tanah 150 m², harga Rp1.000.000/m² → Biaya = Rp200.000

  • Tanah 200 m², harga Rp900.000/m² → Biaya = Rp230.000

Catatan: Biaya ini belum termasuk BPHTB, PPh, dan jasa notaris/PPAT.


Kesimpulan

  • AJB hanyalah bukti transaksi jual beli, belum cukup kuat sebagai bukti kepemilikan.

  • SHM wajib diurus agar status tanah/rumah sah di mata hukum.

  • Prosesnya relatif cepat (5 hari kerja) dan biaya terjangkau.

Jadi, kalau kamu baru saja membeli properti, jangan berhenti di AJB ya. Segera urus sampai SHM supaya kepemilikanmu aman dan terlindungi hukum.


Jika kamu ingin mempelajari bagaimana cara memulai investasi properti dari nol, membangun portofolio tanpa risiko berlebihan, hingga menghitung potensi keuntungan dari setiap properti yang kamu miliki, kamu dapat mempelajarinya secara sistematis melalui Buku Ternak Properti. Buku ini dibuat untuk pemula yang ingin memahami strategi investasi properti dengan pendekatan praktis, lengkap dengan studi kasus dan panduan langkah demi langkah.


Klik disini untuk dapatkan promo special seminar sekarang dan mulai rencanakan investasi cerdasmu hari ini!