Komunitas Ternak Properti #1 Di Indonesia Sejak 2012
Memberikan tanah kepada orang lain, terutama keluarga, adalah hal yang lumrah di Indonesia. Banyak orang tua yang menghibahkan tanah kepada anak-anaknya sebagai bentuk kasih sayang atau untuk memudahkan proses warisan di masa depan. Tapi, sayangnya, masih banyak yang menganggap hibah tanah bisa dilakukan secara lisan tanpa dokumen resmi. Padahal, tanpa akta hibah yang sah, tanah itu bisa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Secara hukum, hibah adalah pemberian harta dari seseorang kepada pihak lain secara cuma-cuma saat kedua belah pihak masih hidup. Untuk tanah dan bangunan, proses hibah harus dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bukan sekadar perjanjian di bawah tangan. Tujuannya agar status kepemilikan tanah tercatat dengan jelas di BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Langkah-Langkah Membuat Akta Hibah di PPAT
Prosesnya dimulai dengan mendatangi kantor PPAT dan menghadirkan pihak pemberi serta penerima hibah, disertai minimal dua saksi yang memenuhi syarat hukum. Setelah akta hibah ditandatangani, PPAT wajib mendaftarkannya ke Kantor Pertanahan (Kantah) maksimal tujuh hari sejak penandatanganan. PPAT juga berkewajiban memberi pemberitahuan tertulis kepada para pihak bahwa akta telah disampaikan ke Kantah.
Langkah ini penting agar tanah yang dihibahkan benar-benar tercatat secara legal di sistem pertanahan nasional.
Syarat Sah Hibah Tanah
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar hibah sah secara hukum.
Pertama, pemberi dan penerima hibah harus masih hidup dan cakap hukum. Anak di bawah umur atau orang yang berada di bawah pengampuan tidak bisa memberikan atau menerima hibah, kecuali dalam kondisi tertentu.
Kedua, barang yang dihibahkan harus sudah ada, bukan yang masih direncanakan atau dijanjikan. Kalau barangnya belum ada, hibah otomatis batal.
Ketiga, proses hibah harus dibuat dengan akta PPAT. Akta ini menjadi bukti otentik bahwa hibah benar terjadi dan bisa digunakan sebagai dasar pembuatan sertifikat atas nama penerima.
Perhitungan Pajak dalam Hibah Tanah
Baik pemberi maupun penerima hibah memiliki kewajiban pajak.
Pemberi hibah dikenakan PPh final sebesar 2,5% dari nilai pasar tanah. Sementara itu, penerima hibah wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan tarif maksimal 5% dari nilai pasar atau NJOP, dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Untuk hibah dalam hubungan keluarga, NPOPTKP ditetapkan paling sedikit Rp300 juta. Artinya, kalau nilai tanah yang dihibahkan di bawah angka itu, penerima tidak perlu membayar BPHTB.
Mengapa Akta Hibah Penting?
Tanah tanpa dokumen hibah resmi bisa menjadi sumber masalah. Banyak kasus di mana ahli waris atau keluarga besar berselisih karena tidak ada bukti tertulis bahwa tanah tersebut sudah dihibahkan. Dengan akta PPAT, status tanah menjadi jelas dan tidak bisa digugat pihak lain.
Selain itu, memiliki akta hibah juga mempermudah penerima untuk mengurus balik nama sertifikat di BPN. Setelah akta hibah selesai, sertifikat bisa langsung diganti menjadi atas nama penerima hibah. Proses ini penting agar tidak ada celah hukum di masa depan.
Hibah tanah adalah hal mulia, tapi tetap harus dilakukan dengan prosedur yang benar. Jangan hanya mengandalkan janji lisan. Pastikan kamu membuat akta hibah melalui PPAT, membayar pajak sesuai ketentuan, dan segera balik nama sertifikatnya di BPN.
Kalau kamu ingin belajar lebih dalam soal pengelolaan tanah, cara bikin akta, sampai strategi bangun aset properti dari nol, ikutlah Workshop Ternak Properti bersama Dimas Ananto!
Bukan cuma teori, tapi juga praktik langsung dari pengalaman seorang praktisi lelang properti nomor 1 di Indonesia. Jangan lewatkan kesempatan untuk melek legalitas dan cerdas kelola asetmu mulai sekarang.