Komunitas Ternak Properti #1 Di Indonesia Sejak 2012

Cara Hibah Tanah ke Saudara Kandung atau Orang Lain

Di Indonesia, praktik hibah tanah atau rumah cukup sering dilakukan. Tidak hanya kepada anak, hibah juga bisa diberikan kepada saudara kandung, keponakan, paman, teman dekat, hingga lembaga sosial atau yayasan. Namun, banyak orang yang masih salah kaprah dan menganggap hibah bisa dilakukan hanya dengan pernyataan lisan. Padahal, agar hibah diakui secara hukum, ada prosedur resmi yang harus diikuti.

 

Apa Itu Hibah?

Hibah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), tepatnya Pasal 1666 sampai Pasal 1693. Hibah adalah penyerahan suatu barang secara cuma-cuma kepada orang lain, dan tidak bisa ditarik kembali. Bedanya dengan warisan, hibah hanya berlaku saat pemberi masih hidup, sedangkan warisan baru bisa dialihkan setelah pewaris meninggal dunia.

 

Misalnya, seorang kakak ingin menghibahkan sebidang tanah kepada adiknya. Selama kakak tersebut masih hidup, proses hibah bisa langsung dilakukan tanpa menunggu syarat kematian seperti pada warisan.

 

Tahapan Hibah Tanah

Proses hibah tanah pada dasarnya terdiri dari dua tahap penting:

  1. Membuat Akta Hibah di PPAT
    Sesuai dengan Pasal 37 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, peralihan hak karena hibah hanya bisa didaftarkan kalau dibuktikan dengan akta hibah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

    Saat pembuatan akta hibah, harus dihadiri oleh pemberi hibah, penerima hibah, dan minimal dua orang saksi yang sah. Tanpa akta PPAT, hibah tidak akan memiliki kekuatan hukum di mata negara.

     

  2. Balik Nama Sertifikat di Kantor Pertanahan
    Setelah akta hibah selesai, langkah berikutnya adalah mengajukan balik nama sertifikat ke Kantor Pertanahan (BPN). Pemohon wajib membawa dokumen lengkap, antara lain:

     

    • Sertifikat tanah asli

    • Akta hibah dari PPAT

    • Fotokopi KTP & KK pemberi dan penerima hibah

    • SPPT & PBB tahun berjalan

    • Bukti bayar BPHTB dan PPh (jika ada kewajiban)

    • Surat pernyataan tanah tidak sengketa dan dikuasai fisik

       

  3. Jika berkas dinyatakan lengkap, BPN akan memproses dan menerbitkan sertifikat baru atas nama penerima hibah. Estimasi waktunya sekitar 5 hari kerja.

     

Biaya Hibah Tanah

Hibah tanah tidak gratis. Ada beberapa komponen biaya yang harus disiapkan, yaitu:

  • Biaya PNBP di BPN
    Besarnya dihitung dari nilai tanah per meter persegi x luas tanah, dibagi 1.000. Nilai tanah biasanya ditentukan oleh BPN.

     

  • Pajak Hibah (BPHTB & PPh)

     

    • BPHTB: 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi NPOPTKP. Besaran NPOPTKP berbeda di tiap daerah, jadi harus dicek ke pemerintah daerah setempat.

    • PPh: 2,5% dari nilai pengalihan untuk orang pribadi, dan 5% untuk badan usaha.

       

  • Biaya Akta Hibah di PPAT
    Berdasarkan aturan, biaya jasa PPAT tidak boleh lebih dari 1% dari nilai transaksi yang tercantum di akta. Untuk transaksi besar (di atas Rp 2,5 miliar), tarifnya bisa turun hingga 0,25%.

     

Menariknya, bagi masyarakat tidak mampu, PPAT wajib memberikan layanan pembuatan akta secara gratis. Tentunya harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu dari instansi resmi.

 

Pentingnya Transparansi dalam Hibah

Meski terkesan mudah, hibah tanah tetap membutuhkan kejujuran dan keterbukaan. Pemberi hibah harus memastikan bahwa tanah yang diberikan bebas dari sengketa dan pajaknya sudah lunas. Sementara penerima hibah juga harus siap menanggung kewajiban administrasi, termasuk pajak.

 

Jika salah satu tahapan tidak dijalankan, bisa saja hibah tersebut dianggap tidak sah. Misalnya, pemberi hibah hanya membuat surat pernyataan di atas materai tanpa akta PPAT. Dalam kasus ini, penerima hibah berisiko kehilangan hak karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

 

Hibah tanah kepada saudara kandung atau pihak lain sah-sah saja, asalkan dilakukan sesuai prosedur. Intinya ada dua tahap utama: membuat akta hibah di PPAT, lalu melakukan balik nama di BPN. Setelah itu, barulah sertifikat baru bisa diterbitkan atas nama penerima hibah.

 

Dengan mengikuti aturan ini, hibah bukan hanya menjadi bentuk kasih sayang atau bantuan, tapi juga memiliki kepastian hukum yang melindungi kedua belah pihak. Jadi, sebelum memberikan atau menerima hibah tanah, pastikan semua dokumen lengkap, biaya terbayar, dan prosesnya dilakukan di jalur resmi.

 

Jika kamu ingin mempelajari bagaimana cara memulai investasi properti dari nol, membangun portofolio tanpa risiko berlebihan, hingga menghitung potensi keuntungan dari setiap properti yang kamu miliki, kamu dapat mempelajarinya secara sistematis melalui Buku Ternak Properti. Buku ini dibuat untuk pemula yang ingin memahami strategi investasi properti dengan pendekatan praktis, lengkap dengan studi kasus dan panduan langkah demi langkah.

 

Klik disini untuk dapatkan promo special Buku sekarang dan mulai rencanakan investasi cerdasmu hari ini!

 

Kalau kamu mau belajar lebih dalam cara ternak properti, mengubah tanah dan rumah jadi aset produktif yang menghasilkan, jangan lewatkan Workshop Ternak Properti.

📅 27–28 September 2025
📍 Hybrid (Online & Offline)
🎙 Bersama praktisi berpengalaman di bidang properti

👉 Daftar sekarang dan mulai perjalananmu menuju kebebasan finansial lewat properti!