Komunitas Ternak Properti #1 Di Indonesia Sejak 2012

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Tanpa Masalah, Ini Prosedur dan Solusinya

 

Menerima warisan berupa tanah dari orang tua tentu menjadi tanggung jawab baru bagi para ahli waris. Salah satu hal terpenting yang harus segera dilakukan adalah proses balik nama sertifikat tanah. Langkah ini penting, bukan hanya soal legalitas, tapi juga untuk mencegah konflik antar ahli waris di kemudian hari.

 

Namun pada kenyataannya, proses ini seringkali terkendala ketika salah satu ahli waris menolak untuk menandatangani dokumen balik nama. Pertanyaannya, apakah proses tetap bisa dilakukan?

 

Penolakan Tanda Tangan Bukan Halangan Mutlak

Menurut Muhammad Rizal Siregar, pengacara dan pakar hukum properti, jika seseorang sudah terdaftar sah sebagai ahli waris, proses balik nama tetap bisa dilakukan, meskipun ada pihak yang tidak menandatangani.

 

“Kalau dia tidak mau menandatangani dalam pembagian waris tersebut, haknya tetap melekat. Tapi secara hukum, proses bisa tetap berjalan,” ujarnya. Yang penting, ahli waris tersebut harus sudah memiliki Fatwa Waris sebagai bukti legal bahwa dia berhak atas tanah yang dimaksud.

 

Prosedur yang Harus Dilalui

Sebelum mengajukan balik nama ke kantor pertanahan (BPN), ada dua tahap penting yang perlu dilakukan:

  1. Pembuatan Fatwa Waris
    Ini merupakan surat keputusan yang menyatakan siapa saja ahli waris sah. Dapat diperoleh melalui pengadilan sesuai agama masing-masing.
  2. Pendaftaran Hak Waris di Pengadilan
    Pada tahap ini, seluruh ahli waris diminta menandatangani dokumen. Jika ada penolakan, pengadilan akan mempertimbangkan alasan yang diberikan.

Misalnya, penolakan karena merasa pembagian tidak adil, maka bisa dibuka ruang mediasi. Dalam kasus lain, jika seseorang terbukti secara hukum telah dikeluarkan dari daftar ahli waris (misalnya karena tindakan merugikan), maka dia tidak akan memiliki hak atas tanah tersebut.

 

Langkah Teknis Balik Nama di BPN

Setelah urusan pengadilan selesai, proses balik nama bisa diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Menyerahkan dokumen ke BPN: sertifikat tanah asli, surat kematian, dan dokumen bukti waris
  2. Membayar pajak: BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PBB tahun berjalan
  3. Mengajukan balik nama secara resmi ke kantor pertanahan kabupaten/kota
  4. Menyusun dan menandatangani Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan PPAT

Biaya pembuatan APHB dan jasa PPAT diatur dalam peraturan yang berlaku, dengan batas maksimal 1 persen dari nilai transaksi dalam akta.