Komunitas Ternak Properti #1 Di Indonesia Sejak 2012

Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah? Ini Cara Hitungnya!

Membeli rumah bukan hanya soal mendapatkan kunci atau menempati bangunan fisiknya. Ada proses penting yang sering terlupakan oleh pembeli, yaitu balik nama sertifikat rumah. Langkah ini menjadi penentu sah tidaknya kepemilikan Anda secara hukum.

Kenapa Balik Nama Itu Penting?

Balik nama sertifikat adalah proses pengalihan hak milik dari penjual ke pembeli secara legal. Ketika sertifikat masih atas nama pemilik lama, maka secara hukum rumah tersebut masih bukan milik Anda. Ini bisa menimbulkan risiko besar ke depannya, seperti munculnya klaim dari pihak lain, konflik warisan, atau kesulitan menjual kembali rumah tersebut.

Agar terhindar dari masalah tersebut, pastikan Anda segera melakukan proses balik nama setelah transaksi selesai.

Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat?

Biaya balik nama ini dikenal dengan istilah Bea Balik Nama (BBN). Menurut situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BBN dibayarkan oleh pembeli untuk mengalihkan kepemilikan sertifikat Hak Milik (SHM). Dalam beberapa kasus, misalnya jika membeli rumah dari developer, biaya ini sudah termasuk dalam paket pembelian dan akan diurus langsung oleh mereka.

Namun, bila Anda mengurus sendiri, biaya balik nama dapat dihitung dengan dua cara umum:

  1. Rata-rata 2% dari nilai transaksi rumah
  2. Berdasarkan nilai tanah x luas tanah ÷ 1.000

Contoh:

Jika Anda membeli rumah dengan tanah seluas 100 meter persegi dan nilai tanahnya Rp 1 juta per meter persegi, maka: Rp 1.000.000 x 100 ÷ 1.000 = Rp 100.000

Artinya, Anda perlu menyiapkan biaya balik nama sekitar Rp 100.000.

Biaya Lain Selain Balik Nama

Perlu diketahui, balik nama bukan satu-satunya biaya yang harus Anda perhitungkan. Ada beberapa biaya lain yang biasanya menyertai proses pembelian rumah, seperti:

  • Biaya Akta Jual Beli (AJB): Sekitar 0,5–1% dari nilai transaksi.
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Sekitar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi NPOPTKP.
  • Biaya Cek Sertifikat Tanah: Umumnya Rp 50.000 per sertifikat.

Mengetahui rincian biaya ini bisa membantu Anda mempersiapkan anggaran secara matang, serta menghindari kejutan saat mengurus legalitas rumah.

Jika kamu ingin mempelajari bagaimana cara memulai investasi properti dari nol, membangun portofolio tanpa risiko berlebihan, hingga menghitung potensi keuntungan dari setiap properti yang kamu miliki, kamu dapat mempelajarinya secara sistematis melalui buku Ternak Properti. Buku ini dirancang untuk pemula yang ingin memahami strategi investasi properti dengan pendekatan praktis, lengkap dengan studi kasus dan panduan langkah demi langkah.

Klik disini untuk dapatkan bukunya sekarang dan mulai rencanakan investasi cerdasmu hari ini!