Komunitas Ternak Properti #1 Di Indonesia Sejak 2012
Kementerian Transmigrasi (Kementrans) kembali menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian sertifikat tanah transmigrasi di seluruh Indonesia. Dari total 13.751 bidang lahan yang menjadi target tahun 2025, baru sekitar 48% atau 6.615 bidang yang sudah memiliki sertifikat.
Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi, menjelaskan bahwa lambatnya proses sertifikasi bukan tanpa alasan. Ada sejumlah kendala yang cukup kompleks, terutama tumpang tindih lahan transmigrasi dengan wilayah yang sudah dimiliki oleh kementerian lain, perusahaan swasta, BUMN, pemerintah daerah, hingga perorangan.
Selain itu, terdapat sekitar 85 lokasi transmigrasi yang status lahannya masih masuk kawasan hutan. Hal ini membuat proses penerbitan sertifikat menjadi terhambat secara administratif maupun hukum.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementrans kini mengambil langkah jemput bola. Pendekatan ini dilakukan dengan turun langsung ke lapangan agar percepatan sertifikat bisa lebih efektif dibandingkan hanya menunggu laporan dari pemerintah daerah.
Menurut Viva, strategi ini akan memperkuat sinergi antara Kementrans, Kementerian ATR/BPN, dan pemerintah daerah. Sinergi ini juga didukung dengan penerapan One Map Policy, atau kebijakan satu peta nasional, agar data pertanahan lebih terintegrasi dan tidak lagi menimbulkan konflik batas wilayah.
Dalam arahannya, Viva juga menekankan pentingnya keputusan politik dalam menyelesaikan persoalan ini. Pemerintah bersama DPR telah meminta agar kawasan transmigrasi yang masih berstatus kawasan hutan atau taman nasional dapat dilepaskan statusnya. Langkah ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi para transmigran yang sudah puluhan tahun menetap dan mengolah lahan tersebut.
Sertifikasi lahan bukan hanya soal administrasi. Lebih dari itu, ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap kerja keras dan perjuangan masyarakat transmigrasi. Seperti pesan Presiden Prabowo Subianto, “Tanah bukan sekadar tempat tinggal, tetapi alat perjuangan hidup.”
Dengan memiliki sertifikat, warga transmigrasi mendapatkan jaminan hukum atas tanah yang mereka kelola, yang artinya mereka bisa mengembangkan lahan secara produktif — baik untuk pertanian, usaha, maupun diwariskan ke generasi berikutnya.
Program jemput bola ini juga diharapkan menjadi momentum agar seluruh pemerintah daerah lebih aktif dalam mendukung legalitas tanah masyarakat. Sertifikat tanah bukan hanya kertas legalitas, tetapi juga kunci kesejahteraan ekonomi.
Ketika sertifikat sudah di tangan, masyarakat bisa menggunakannya sebagai jaminan modal usaha, meningkatkan nilai aset, hingga memperkuat posisi hukum mereka di mata negara.
Jika kamu ingin mempelajari bagaimana cara memulai investasi properti dari nol, membangun portofolio tanpa risiko berlebihan, hingga menghitung potensi keuntungan dari setiap properti yang kamu miliki, kamu dapat mempelajarinya secara sistematis melalui Seminar Ternak Properti. Seminar ini dirancang untuk pemula yang ingin memahami strategi investasi properti dengan pendekatan praktis, lengkap dengan studi kasus dan panduan langkah demi langkah.
Klik disini untuk dapatkan promo special Buku sekarang dan mulai rencanakan investasi cerdasmu hari ini!