Komunitas Ternak Properti #1 Di Indonesia Sejak 2012

Berapa Sih Biaya PTSL? Ini Penjelasan Lengkapnya

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) jadi salah satu upaya pemerintah untuk memastikan setiap bidang tanah di Indonesia punya sertifikat resmi. Lewat program ini, masyarakat bisa mengurus sertifikasi tanahnya dengan biaya yang jauh lebih ringan dibanding jalur reguler. Tapi, apakah PTSL benar-benar gratis? Jawabannya: nggak sepenuhnya.

 

Apa Itu PTSL?

Dilansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah pertama kali yang dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Tujuannya agar data pertanahan lebih lengkap dan masyarakat punya kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.

 

Pemerintah memang menanggung sebagian besar biaya dalam proses ini, seperti penyuluhan, pengukuran, pengumpulan data, pemeriksaan, hingga penerbitan sertifikat tanah.

 

Namun, masih ada beberapa komponen biaya yang dibebankan kepada masyarakat. Biaya ini diatur lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Nomor 25/SKB/V/2017. SKB tersebut menjelaskan jenis layanan yang dibiayai masyarakat, seperti penyiapan dokumen, pengadaan patok, operasional petugas desa, dan materai.

 

Komponen Biaya PTSL yang Ditanggung Masyarakat

1. Biaya Dokumen dan Patok

Masyarakat perlu menyiapkan biaya untuk membuat dokumen pendukung seperti surat pernyataan penguasaan tanah dan pernyataan bebas sengketa. 

 

Selain itu, juga ada biaya pengadaan patok batas tanah (biasanya 3 buah) dan materai untuk pengesahan dokumen.

Besaran biaya berbeda di tiap wilayah:

  • Papua, NTT, Maluku: Rp450.000

  • Sulawesi, NTB, Kep. Riau: Rp250.000–350.000

  • Sumatera, Kalimantan Selatan: Rp200.000

  • Jawa & Bali: Rp150.000

 

Dana ini digunakan untuk operasional petugas desa seperti fotokopi dokumen, transportasi, serta pemasangan patok.

 

2. Biaya Akta Tanah

Dalam beberapa kasus, masyarakat juga perlu membuat akta tanah di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris.

 

Untuk jasa PPAT, biayanya maksimal 1% dari nilai transaksi dan sudah termasuk honor saksi. Sementara di Notaris, biayanya bervariasi:

  • Nilai transaksi sampai Rp100 juta: maksimal 2,5%

  • Rp100 juta–Rp1 miliar: maksimal 1,5%

  • Di atas Rp1 miliar: maksimal 1%

 

Namun, PPAT dan Notaris wajib memberikan layanan gratis kepada masyarakat tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah setempat.

 

3. Biaya Pajak

Komponen lain yang sering muncul adalah pajak seperti BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PPh (Pajak Penghasilan).

Besaran BPHTB dihitung dengan rumus:

  • 5% × (NPOP – NPOPTKP)

  • Sementara PPh umumnya sebesar 2,5% dari nilai transaksi tanah.

 

Menariknya, bagi masyarakat yang belum mampu membayar pajak tersebut, sertifikat tetap bisa diterbitkan asal mereka membuat surat pernyataan pajak terutang. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018.

 

Jika kamu ingin mempelajari bagaimana cara memulai investasi properti dari nol, membangun portofolio tanpa risiko berlebihan, hingga menghitung potensi keuntungan dari setiap properti yang kamu miliki, kamu dapat mempelajarinya secara sistematis melalui Seminar Ternak Properti. Seminar ini dirancang untuk pemula yang ingin memahami strategi investasi properti dengan pendekatan praktis, lengkap dengan studi kasus dan panduan langkah demi langkah.

 

Klik disini untuk dapatkan promo special dan mulai rencanakan investasi cerdasmu hari ini!