Komunitas Ternak Properti #1 Di Indonesia Sejak 2012

Sertifikat Tanah Lama Harus Diubah ke Elektronik, Ini Alasannya

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali mengingatkan masyarakat untuk memperbarui sertifikat tanah mereka, terutama bagi yang memiliki sertifikat terbitan lama, yaitu antara tahun 1961 hingga 1997. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, melalui akun resmi kementerian. Menurutnya, sertifikat tanah yang terbit pada periode tersebut memiliki kelemahan mendasar, karena tidak disertai peta kadastral atau peta yang menunjukkan posisi dan batas tanah secara akurat.


Nusron menjelaskan, tanpa peta kadastral, lokasi tanah sulit dipastikan secara presisi. Akibatnya, hal ini bisa menimbulkan persoalan serius di kemudian hari, seperti tumpang tindih kepemilikan atau bahkan konflik sengketa lahan. “Bagi yang memiliki sertifikat tanah, terutama terbitan tahun 1961–1997, segera di-update dalam bentuk sertifikat elektronik. Sertifikat lama berisiko karena tidak terdapat peta kadastralnya,” ujarnya.


Peta kadastral sendiri merupakan peta yang menggambarkan bidang tanah dengan skala antara 1:100 hingga 1:5.000, lengkap dengan ukuran, batas, dan posisi bidang tersebut. Peta ini menjadi dasar penting dalam penentuan hak kepemilikan dan batas tanah antar warga. Tanpa peta tersebut, batas tanah hanya diketahui berdasarkan patokan fisik atau kesepakatan masyarakat sekitar, yang tidak jarang memicu sengketa.


Untuk menghindari hal tersebut, pemerintah kini menyediakan sistem sertifikat elektronik (Sertipikat-el) yang lebih aman dan akurat. Sertipikat-el mencatat data tanah secara digital dan disimpan dalam sistem pertanahan nasional yang terintegrasi. Proses pembuatannya juga sudah bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi “Sentuh Tanahku” milik ATR/BPN.


Masyarakat yang ingin mengubah sertifikat fisik menjadi elektronik dapat datang langsung ke Kantor Pertanahan di wilayah lokasi tanah mereka. Pemohon cukup membawa sertifikat lama, fotokopi KTP dan KK, formulir permohonan, serta surat kuasa jika dikuasakan. Bagi badan hukum, juga wajib membawa akta pendirian dan dokumen hukum lainnya. Setelah berkas diperiksa, pemohon hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 50.000 per sertifikat.


Biaya ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN. Setelah proses selesai, sertifikat lama akan disimpan di Kantor Pertanahan sebagai arsip (warkah), sedangkan pemilik akan menerima sertifikat elektronik yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Sertifikat elektronik tersebut juga dilengkapi dengan QR Code yang bisa dipindai untuk memverifikasi keaslian data secara langsung.


Transformasi digital sertifikat tanah ini merupakan bagian dari program besar pemerintah dalam mewujudkan sistem pertanahan yang lebih transparan dan minim risiko. Dengan sertifikat elektronik, data tanah tersimpan aman dalam sistem digital yang terenkripsi, mengurangi kemungkinan pemalsuan dokumen atau kehilangan akibat bencana fisik seperti kebakaran dan banjir.


Pemerintah juga memastikan bahwa sertifikat elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat fisik, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam jangka panjang, seluruh sertifikat tanah di Indonesia diharapkan dapat beralih menjadi elektronik agar pengelolaan aset pertanahan menjadi lebih efisien, akurat, dan berkeadilan.


Jadi, jika kamu masih memegang sertifikat tanah keluaran 1961–1997, sebaiknya segera perbarui ke versi elektronik. Dengan langkah ini, kamu tidak hanya menjaga aset berharga milikmu dari potensi sengketa, tapi juga turut mendukung transformasi digital pertanahan nasional.


Jika kamu ingin mempelajari bagaimana cara memulai investasi properti dari nol, membangun portofolio tanpa risiko berlebihan, hingga menghitung potensi keuntungan dari setiap properti yang kamu miliki, kamu dapat mempelajarinya secara sistematis melalui Seminar Ternak Properti. Seminar ini dirancang untuk pemula yang ingin memahami strategi investasi properti dengan pendekatan praktis, lengkap dengan studi kasus dan panduan langkah demi langkah.


Klik disini untuk dapatkan promo special Buku sekarang dan mulai rencanakan investasi cerdasmu hari ini!