Komunitas Ternak Properti #1 Di Indonesia Sejak 2012

Proses 18 Hari Kerja, Ini Biaya dan Syarat Daftar Sertifikat Hak Milik

Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi bukti paling kuat dan sah atas kepemilikan tanah di Indonesia. Dokumen ini memberikan kepastian hukum kepada pemiliknya dan melindungi dari sengketa lahan yang sering kali terjadi di masyarakat. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya mempermudah proses penerbitan SHM agar masyarakat lebih mudah mengurus legalitas tanahnya.


Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, biaya dan syarat pembuatan SHM kini bisa dicek langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini memberikan informasi detail mengenai status tanah, lokasi, hingga estimasi biaya yang harus dikeluarkan, sehingga masyarakat tidak perlu lagi bingung atau takut tertipu oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.


Harison menjelaskan bahwa tanah yang dapat diajukan untuk SHM terbagi menjadi dua kategori, yaitu tanah yang berasal dari tanah adat dan tanah yang bukan berasal dari tanah adat. Perbedaan asal tanah ini akan memengaruhi besaran biaya dan prosedur pengurusannya.


Untuk contoh, tanah non-pertanian dengan luas 200 meter persegi di wilayah Provinsi Jawa Barat memiliki total biaya pengurusan sebesar Rp 548.000. Biaya ini terdiri dari Rp 50.000 untuk pendaftaran, Rp 358.000 untuk pemeriksaan tanah, dan Rp 140.000 untuk pengukuran. Jumlah tersebut bisa berbeda di tiap daerah tergantung pada luas tanah dan karakteristiknya. Biaya ini tergolong sangat terjangkau mengingat manfaat besar yang diperoleh pemilik tanah setelah memiliki SHM.


Proses pembuatan SHM membutuhkan waktu sekitar 18 hari kerja, asalkan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap dan benar. Dokumen yang dibutuhkan antara lain:


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai.

2. Fotokopi identitas (KTP dan KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan.

3. Surat kuasa jika proses diwakilkan.

4. Bukti kepemilikan tanah atau alas hak seperti girik, petok D, atau surat keterangan tanah.

5. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan.

6. Pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa dan dikuasai secara fisik.


Selain itu, bagi pemohon yang berasal dari badan hukum, perlu melampirkan akta pendirian dan pengesahan badan hukum. Apabila hak atas tanah sebelumnya memerlukan izin pemindahan, maka izin dari instansi berwenang juga wajib dilampirkan.


Seluruh proses ini bisa dilakukan di kantor pertanahan (BPN) kabupaten atau kota tempat tanah berada. Petugas akan memverifikasi berkas, melakukan pengukuran, dan memeriksa kesesuaian data di lapangan. Setelah proses administrasi selesai, sertifikat akan diterbitkan dan bisa diambil oleh pemilik atau kuasanya.



Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa dengan memiliki SHM, masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas aset tanah yang dimilikinya. Sertifikat ini juga berfungsi sebagai bukti sah yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pengajuan kredit, jual beli, warisan, maupun investasi. Tanah yang belum bersertifikat memiliki risiko tinggi, karena rawan tumpang tindih klaim atau bahkan diserobot pihak lain.


Pemerintah mendorong masyarakat agar segera mendaftarkan tanahnya. Program digitalisasi melalui Sentuh Tanahku diharapkan bisa mempercepat proses dan meningkatkan transparansi. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa calo, karena seluruh prosedur bisa dilakukan sendiri dengan mudah dan biaya resmi sudah ditetapkan secara jelas.


Dengan waktu penyelesaian hanya 18 hari kerja dan biaya yang relatif terjangkau, kini tidak ada alasan lagi untuk menunda pembuatan sertifikat tanah. Memiliki SHM berarti memastikan aset keluarga terlindungi secara hukum dan memiliki nilai ekonomi yang lebih kuat di masa depan.


Jika kamu ingin mempelajari bagaimana cara memulai investasi properti dari nol, membangun portofolio tanpa risiko berlebihan, hingga menghitung potensi keuntungan dari setiap properti yang kamu miliki, kamu dapat mempelajarinya secara sistematis melalui Seminar Ternak Properti. Seminar ini dirancang untuk pemula yang ingin memahami strategi investasi properti dengan pendekatan praktis, lengkap dengan studi kasus dan panduan langkah demi langkah.


Klik disini untuk dapatkan promo special Buku sekarang dan mulai rencanakan investasi cerdasmu hari ini!