Komunitas Ternak Properti #1 Di Indonesia Sejak 2012

Aman Nggak Sih Beli Rumah yang Masih Girik? Ini Penjelasannya

Membeli rumah bukan sekadar soal harga atau lokasi, tetapi juga kepastian hukum. Salah satu isu yang sering muncul adalah ketika rumah yang dijual masih berstatus girik, bukan sertifikat. Pertanyaannya: apakah aman membeli rumah dengan status seperti ini?

 

Apa Itu Girik?

Girik adalah istilah dalam hukum agraria Indonesia untuk menyebutkan surat atau tanda bukti kepemilikan tanah yang diberikan pemerintah kolonial Belanda pada masa lalu. Meski sering dianggap bukti kepemilikan, girik sebenarnya lebih berfungsi sebagai surat keterangan bahwa seseorang memiliki tanah di suatu daerah.

 

Hal ini berbeda dengan sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat memiliki kekuatan hukum penuh, sedangkan girik hanya bisa menjadi petunjuk adanya bekas kepemilikan tanah adat.

 

Menurut Ahli Hukum

Pengacara Muhammad Rizal Siregar menilai jual beli rumah dengan girik masih sah di mata hukum, asalkan ada bukti fisik dan pengakuan masyarakat sekitar.

 

“Yang penting dicek tapal batas tanah, sudah berapa lama ditempati, dan ada pengakuan dari tetangga sekitar. Itu bisa jadi penguat bukti,” jelas Rizal.

 

Selain itu, calon pembeli bisa meminta pemilik girik mengecek ke kelurahan atau kantor desa untuk memastikan tanah tersebut memang tercatat.

 

Pendapat Pengamat Properti

Berbeda dengan Rizal, pengamat properti Steve Sudijanto menyarankan masyarakat tidak membeli rumah dengan status girik. Alasannya, proses konversi girik menjadi sertifikat sangat panjang dan membutuhkan biaya cukup besar.

 

“Kalau bisa, jangan beli. Karena urusannya panjang. Sertifikat adalah bukti kepemilikan resmi, sedangkan girik hanya bukti lama yang bisa menimbulkan masalah,” kata Steve.

Ia menambahkan, membeli rumah dengan status kepemilikan yang belum jelas hanya akan menambah beban di kemudian hari.

 

Anjuran Pemerintah

Pemerintah lewat Kementerian ATR/BPN sebenarnya sudah mendorong masyarakat untuk mengubah girik menjadi sertifikat hak milik (SHM). Hal ini ditegaskan oleh Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) ATR/BPN, Asnaedi.

 

Menurutnya, girik hanya bisa menjadi bukti awal, tetapi harus dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai aturan. Hal ini sesuai dengan UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

 

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 96 menyatakan bahwa tanah bekas milik adat wajib didaftarkan paling lama lima tahun sejak aturan tersebut berlaku. Artinya, pada 2026 seluruh tanah bekas adat (termasuk girik) seharusnya sudah terdaftar.

 

Risiko Membeli Rumah Girik

Beberapa risiko yang bisa muncul jika membeli rumah girik tanpa konversi:

  1. Sengketa kepemilikan karena data tidak tercatat resmi di BPN.

  2. Sulit diagunkan ke bank karena tidak ada sertifikat.

  3. Proses balik nama dan konversi ribet serta butuh biaya besar.

  4. Potensi penipuan jika ternyata tanah tersebut dijual pihak yang tidak berhak.

Kesimpulan

Membeli rumah dengan status girik memang sah menurut hukum, tetapi risikonya tinggi. Jalan terbaik adalah memastikan girik tersebut sudah dikonversi menjadi sertifikat hak milik (SHM) sebelum transaksi.

 

Dengan sertifikat, kepemilikan tanah menjadi jelas, punya kekuatan hukum penuh, dan bisa diwariskan atau diagunkan dengan aman.

 

Jadi, meskipun rumah girik mungkin terlihat lebih murah, sebaiknya pikirkan kembali risiko jangka panjangnya. Untuk keamanan dan kepastian hukum, sertifikat tetap jadi pilihan utama.

 

📌 Ingin tahu lebih banyak tentang legalitas tanah sekaligus cara memaksimalkan peluang bisnis properti? Yuk, ikuti Workshop Ternak Properti pada 27–28 September 2025. Bersama para praktisi, kamu bisa belajar langsung strategi jitu mengelola aset properti secara aman dan menguntungkan.