Komunitas Ternak Properti #1 Di Indonesia Sejak 2012

Warisan Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkap soal PPh dan BPHTB

Banyak masyarakat masih bingung ketika membicarakan soal pajak warisan, terutama terkait tanah dan bangunan. Tidak sedikit yang beranggapan bahwa ahli waris harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) ketika melakukan balik nama atas tanah atau bangunan yang diwariskan. Benarkah begitu? Mari kita luruskan bersama.

 

Ahli Waris Bebas PPh, Ini Dasarnya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa warisan tidak termasuk objek pajak penghasilan (PPh). Artinya, ketika seseorang memperoleh tanah atau bangunan dari pewaris, ia tidak akan dikenakan PPh.

 

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 200 ayat (1) huruf d. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh.

 

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa ahli waris tidak perlu khawatir soal kewajiban membayar PPh ketika menerima warisan. Jadi, kabar yang beredar bahwa setiap balik nama tanah/bangunan warisan harus membayar PPh adalah keliru.

 

Syaratnya: Ajukan Surat Keterangan Bebas PPh

Meskipun bebas PPh, ahli waris tetap wajib mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh. Surat ini diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat sebagai bukti resmi bahwa penghasilan dari pengalihan warisan memang dikecualikan dari PPh.

 

Permohonan SKB bisa dilakukan secara tertulis ke KPP, atau secara online melalui aplikasi Coretax DJP. Beberapa dokumen yang biasanya dilampirkan antara lain:

  • Surat pernyataan pembagian waris.
  • Dokumen identitas pewaris dan ahli waris.
  • Dokumen tanah/bangunan yang diwariskan.

Prosesnya relatif cepat, maksimal 3 hari kerja setelah semua dokumen dinyatakan lengkap. Dengan adanya SKB, ahli waris bisa menghindari kerancuan atau potensi sengketa administratif di kemudian hari.

 

Bagaimana dengan BPHTB?

Nah, yang sering bikin bingung adalah perbedaan antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas 

 

Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Jika PPh adalah pajak pusat yang dikecualikan untuk warisan, maka BPHTB tetap berlaku. BPHTB termasuk dalam pajak daerah yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

 

Artinya, ketika ahli waris melakukan balik nama sertifikat tanah atau bangunan, ia tetap wajib membayar BPHTB. Besaran tarif BPHTB umumnya sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP), setelah dikurangi nilai tidak kena pajak (NJOPTKP) yang ditetapkan pemerintah daerah.

 

Contoh sederhana:
Jika tanah/bangunan warisan memiliki nilai Rp1 miliar dan NJOPTKP di daerah tersebut Rp300 juta, maka dasar pengenaan pajaknya Rp700 juta. Dengan tarif 5%, BPHTB yang harus dibayar adalah Rp35 juta.

 

Kenapa Banyak yang Salah Kaprah?

Kesalahpahaman ini sering muncul karena masyarakat mencampuradukkan antara PPh dan BPHTB. Padahal, keduanya berbeda:

  • PPh → pajak pusat, dibebaskan untuk warisan.
  • BPHTB → pajak daerah, tetap berlaku meski tanah/bangunan diperoleh lewat warisan.

Selain itu, minimnya sosialisasi juga membuat isu ini sering dipelintir. Tidak jarang ada pihak yang menyebarkan kabar bahwa ahli waris harus bayar “pajak ganda”, padahal faktanya hanya BPHTB yang wajib.

 

Pentingnya Paham Aturan Pajak Warisan

Bagi kamu yang sedang atau akan mengurus tanah dan bangunan warisan, memahami aturan pajak ini sangat penting. Ada beberapa manfaat praktisnya:

  1. Menghindari kerugian – tidak perlu membayar biaya yang sebenarnya tidak diwajibkan.
  2. Mempercepat proses balik nama – karena dokumen dan persyaratan sudah lengkap.
  3. Mencegah masalah hukum – warisan sering kali jadi sumber sengketa, sehingga memahami aturan resmi bisa jadi pegangan kuat.

Selain itu, pemerintah juga terus mendorong digitalisasi layanan, termasuk pengurusan SKB PPh secara daring. Ini tentu mempermudah ahli waris dalam mengurus administrasi tanpa harus bolak-balik ke kantor pajak.

 

Singkatnya, warisan tanah dan bangunan bebas dari Pajak Penghasilan (PPh), asal ahli waris mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh ke KPP. Namun, jangan lupa, BPHTB tetap wajib dibayar, karena itu masuk kategori pajak daerah.

 

Jadi, kalau kamu sedang mengurus balik nama tanah atau bangunan warisan, pastikan kamu:

  • Mengurus SKB PPh untuk terbebas dari pajak penghasilan.
  • Membayar BPHTB sesuai ketentuan daerah.

Dengan pemahaman yang tepat, proses balik nama akan lebih mudah, aman, dan tentunya sesuai aturan hukum yang berlaku.

 

📌 Ingin tahu lebih banyak tentang legalitas tanah sekaligus cara memaksimalkan peluang bisnis properti? Yuk, ikuti Workshop Ternak Properti pada 27–28 September 2025. Bersama para praktisi, kamu bisa belajar langsung strategi jitu mengelola aset properti secara aman dan menguntungkan.