Komunitas Ternak Properti #1 Di Indonesia Sejak 2012

Begini Cara Blokir Sertifikat Tanah dan Biayanya

Ketika berbicara soal tanah, pasti ada saja persoalan yang muncul. Mulai dari sengketa antar saudara, masalah perceraian, hingga gugatan hukum. Nah, salah satu cara yang bisa ditempuh untuk melindungi hak atas tanah adalah dengan melakukan blokir sertifikat tanah.

 

Blokir sertifikat tanah artinya ada pencatatan di Kantor Pertanahan supaya sertifikat itu tidak bisa dipindahtangankan sementara waktu. Tujuannya jelas: memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang merasa berhak, agar tidak ada pihak lain yang seenaknya menjual, menggadaikan, atau memindahkan hak atas tanah tersebut.

 

Tapi, blokir sertifikat ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada aturan resmi dari pemerintah yang mengatur, yaitu Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017. Jadi, kalau kamu ingin mengajukan blokir, ada beberapa syarat dan prosedur yang wajib dipenuhi.

 

Syarat Blokir Sertifikat Tanah

Berdasarkan aturan tersebut, berikut dokumen yang harus disiapkan:

  1. Formulir permohonan yang memuat pernyataan bahwa pencatatan blokir otomatis hapus jika masa waktunya berakhir.

  2. Fotokopi identitas pemohon (KTP) atau kuasanya. Kalau diwakilkan, wajib melampirkan Surat Kuasa asli.

  3. Kalau pemohon adalah badan hukum, perlu ada fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum.

  4. Data tanah yang dimohonkan blokir: nama pemegang hak, jenis hak, nomor sertifikat, luas, dan lokasi tanah.

  5. Bukti setor PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 50.000 per bidang tanah.

  6. Bukti hubungan hukum antara pemohon dengan tanah. Misalnya:

    • Surat gugatan & nomor register perkara

    • Surat penetapan/skorsing dari PTUN

    • Surat nikah atau akta cerai

    • Keterangan waris

Nah, kalau blokir diajukan oleh penegak hukum, ada dokumen tambahan yang harus dibawa, yaitu:

  • Formulir permohonan

  • Surat Perintah Penyidikan

  • Surat permintaan pemblokiran dari instansi penegak hukum yang menjelaskan alasan pengajuan blokir

Biaya Blokir Sertifikat Tanah

Untuk biaya, tidak perlu khawatir karena tidak mahal. Berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2015, biaya pencatatan blokir sertifikat tanah adalah Rp 50.000 per bidang tanah.

Menariknya, kalau nanti kamu ingin mencabut blokir, proses pencabutannya gratis alias tidak dipungut biaya, kecuali ada ketentuan terbaru dari pemerintah daerah yang berbeda.

 

Apa Manfaat Melakukan Blokir Sertifikat?

Banyak orang mengira blokir sertifikat hanya bikin ribet. Padahal, blokir justru bisa jadi langkah pencegahan yang sangat penting.

  1. Perlindungan hukum

Dengan adanya blokir, sertifikat tidak bisa dipindahtangankan tanpa sepengetahuan pihak yang mengajukan blokir.

  1. Menghindari penipuan atau jual-beli ilegal

Bayangkan kalau tanah yang sedang bersengketa tiba-tiba dijual diam-diam. Dengan blokir, hal ini bisa dicegah.

  1. Ketenangan bagi pemilik sah

Pemegang hak bisa lebih tenang karena ada kepastian hukum, sambil menunggu sengketa selesai.

 

Blokir sertifikat tanah memang bukan prosedur yang bisa dilakukan sembarangan. Tapi dengan syarat yang jelas, biaya yang terjangkau (Rp 50.000 per bidang), serta manfaat perlindungan hukum yang besar, blokir bisa menjadi langkah tepat dalam menjaga hak kepemilikan tanah.

 

Kalau kamu sedang terlibat sengketa tanah, menghadapi proses hukum, atau ada potensi konflik kepemilikan, jangan ragu untuk mempertimbangkan blokir sertifikat sebagai upaya perlindungan. Ingat, lebih baik mencegah masalah lebih besar daripada menyesal di kemudian hari.

 

Jika kamu ingin mempelajari bagaimana cara memulai investasi properti dari nol, membangun portofolio tanpa risiko berlebihan, hingga menghitung potensi keuntungan dari setiap properti yang kamu miliki, kamu dapat mempelajarinya secara sistematis melalui Buku Ternak Properti. Buku ini dibuat untuk pemula yang ingin memahami strategi investasi properti dengan pendekatan praktis, lengkap dengan studi kasus dan panduan langkah demi langkah.

 

Klik disini untuk dapatkan promo special Buku sekarang dan mulai rencanakan investasi cerdasmu hari ini!