Komunitas Ternak Properti #1 Di Indonesia Sejak 2012

Apakah Bisa Mengurus SHM Tanpa Notaris atau PPAT?


Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan bukti kepemilikan tanah paling kuat di Indonesia. Tidak heran jika banyak orang berusaha memastikan tanah yang dimiliki sudah bersertifikat SHM. Selama ini, masyarakat umumnya mengurus SHM melalui jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pertanyaannya, apakah bisa mengurus SHM tanpa notaris atau PPAT?


SHM Bisa Diajukan Mandiri

Jawabannya: bisa. Masyarakat dapat mengurus SHM langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) tanpa melalui notaris atau PPAT. Namun, ada catatan penting. Untuk mengajukan SHM, masyarakat tetap harus memiliki akta otentik sebagai dasar perolehan hak atas tanah. Akta inilah yang biasanya dibuat oleh notaris atau PPAT, misalnya:

  • Akta Jual Beli (AJB) jika tanah diperoleh dari pembelian.

  • Akta Hibah bila tanah didapat dari hibah.

  • Akta Wasiat atau Surat Keterangan Waris untuk tanah warisan.

  • Dokumen perubahan hak, seperti peningkatan dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi SHM.

Tanpa akta-akta otentik tersebut, masyarakat tidak dapat langsung mengurus SHM ke BPN. Jadi, meskipun proses akhir bisa dilakukan mandiri, peran notaris atau PPAT tetap diperlukan di awal.


Apa Saja Syaratnya?

Berdasarkan informasi dari Kementerian ATR/BPN, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus SHM. Beberapa di antaranya adalah:

  • Formulir permohonan yang ditandatangani pemohon.

  • Fotokopi identitas diri (KTP, KK).

  • Bukti perolehan tanah (akta jual beli, hibah, atau waris).

  • SPPT dan PBB tahun berjalan.

  • Pernyataan tanah tidak dalam sengketa.

  • Sertifikat asli (untuk balik nama atau peningkatan hak).

Untuk kasus balik nama, dokumen tambahan seperti akta jual beli atau surat keterangan waris wajib dilampirkan. Sedangkan untuk peningkatan HGB ke SHM, pemilik tanah perlu melampirkan surat persetujuan dari kreditur jika tanah dibebani hak tanggungan.


Kapan Sebaiknya Mengurus Sendiri?

Mengurus SHM sendiri memang memungkinkan, terutama bagi masyarakat yang sudah memahami prosedur administrasi pertanahan. Dengan cara ini, biaya bisa lebih hemat karena tidak perlu membayar jasa notaris atau PPAT untuk pengurusan di Kantor Pertanahan.


Namun, tidak semua orang memiliki waktu dan pengetahuan untuk mengurus berkas secara detail. Kesalahan kecil, seperti dokumen kurang lengkap, bisa membuat proses terhambat atau bahkan ditolak.


Peran Penting Notaris/PPAT

Inilah alasan banyak masyarakat tetap menggunakan jasa notaris atau PPAT. Selain membantu memastikan dokumen lengkap dan sah, notaris juga bisa mengurus langsung ke BPN sehingga masyarakat tidak perlu bolak-balik ke kantor pertanahan. Dalam banyak kasus, jasa notaris dianggap lebih praktis meskipun ada tambahan biaya.


Notaris dan PPAT juga memiliki tanggung jawab hukum dalam setiap akta yang mereka buat. Artinya, akta yang dihasilkan memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat, sehingga pemilik tanah merasa lebih aman.


Kesimpulan

Mengurus SHM tanpa notaris atau PPAT memang bisa dilakukan, asalkan masyarakat sudah memiliki akta otentik sebagai dasar perolehan hak. Namun, mengingat kompleksitas berkas dan prosedur, banyak orang tetap memilih jalur notaris/PPAT untuk menghindari kendala administratif.


Bagi masyarakat yang ingin lebih hemat dan punya waktu, mengurus sendiri bisa menjadi pilihan. Tapi bagi yang mengutamakan kepraktisan dan keamanan hukum, menggunakan jasa notaris/PPAT tentu lebih disarankan.


Pada akhirnya, yang terpenting adalah memastikan tanah memiliki SHM sebagai bukti kepemilikan yang sah. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya merasa aman secara hukum, tetapi juga terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.


Jika kamu ingin mempelajari bagaimana cara memulai investasi properti dari nol, membangun portofolio tanpa risiko berlebihan, hingga menghitung potensi keuntungan dari setiap properti yang kamu miliki, kamu dapat mempelajarinya secara sistematis melalui Buku Ternak Properti. Buku ini dibuat untuk pemula yang ingin memahami strategi investasi properti dengan pendekatan praktis, lengkap dengan studi kasus dan panduan langkah demi langkah.


Klik disini untuk dapatkan promo special Buku sekarang dan mulai rencanakan investasi cerdasmu hari ini!