Komunitas Ternak Properti #1 Di Indonesia Sejak 2012

Sertifikat Tanah Rusak Bisa Diganti, Begini Caranya

Sertifikat tanah adalah salah satu dokumen penting yang wajib dijaga baik-baik. Namun, dalam praktiknya, sertifikat bisa saja rusak karena usia dokumen, kondisi penyimpanan yang kurang baik, atau faktor lainnya.

 

Jika sertifikat tanah rusak, banyak orang khawatir dokumen tersebut tidak bisa digunakan lagi. Padahal, sertifikat rusak bisa diganti dengan yang baru melalui mekanisme resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

Syarat yang Harus Disiapkan

Dilansir dari Kementerian ATR/BPN, berikut dokumen yang perlu dilengkapi untuk mengajukan penggantian sertifikat rusak:

  • Formulir permohonan yang ditandatangani di atas materai

  • Surat kuasa jika dikuasakan

  • Fotokopi KTP dan KK, dicocokkan dengan aslinya

  • Sertifikat asli yang rusak

  • Pernyataan tanah tidak dalam sengketa

  • Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

     

Biaya dan Lama Proses

Biaya administrasi penggantian sertifikat tanah yang rusak adalah Rp 50.000 per sertifikat. Prosesnya memerlukan waktu sekitar 19 hari kerja, terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap oleh petugas.

 

Kesimpulan

Sertifikat tanah yang rusak tidak perlu membuat pemilik panik. Dengan memenuhi syarat administrasi dan mengikuti prosedur resmi di BPN, sertifikat bisa diganti dengan dokumen baru yang sah secara hukum.

 

Jika kamu ingin mempelajari bagaimana cara memulai investasi properti dari nol, membangun portofolio tanpa risiko berlebihan, hingga menghitung potensi keuntungan dari setiap properti yang kamu miliki, kamu dapat mempelajarinya secara sistematis melalui Seminar Ternak Properti. Seminar ini diadakan untuk pemula yang ingin memahami strategi investasi properti dengan pendekatan praktis, lengkap dengan studi kasus dan panduan langkah demi langkah.

Klik disini untuk dapatkan promo special seminar sekarang dan mulai rencanakan investasi cerdasmu hari ini!