Komunitas Ternak Properti #1 Di Indonesia Sejak 2012
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan perizinan resmi yang diberikan kepada pemilik untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai standar teknis. Aturan ini berlaku di seluruh Indonesia dan menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Salah satu hal yang perlu disiapkan saat mengurus PBG adalah biaya retribusi. Besarannya bervariasi di setiap daerah, karena mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat dan spesifikasi bangunan.
Cara Cek Estimasi Biaya PBG
Masyarakat dapat memeriksa estimasi biaya melalui laman resmi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di https://simbg.pu.go.id/. Langkahnya:
Perlu dicatat, estimasi ini belum termasuk biaya retribusi prasarana. Nilai yang digunakan mengacu pada Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) bangunan sederhana di kabupaten/kota masing-masing.
Contoh Simulasi Biaya
PBG Gratis untuk Rumah Subsidi
Khusus rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau rumah subsidi, biaya retribusi PBG dibebaskan alias gratis. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menteri PKP, dan Menteri PU, serta diharapkan berlaku di seluruh daerah.
Dengan memahami cara cek biaya PBG, pemilik bangunan dapat mempersiapkan anggaran lebih tepat dan mengurus perizinan dengan lancar.
Jika kamu ingin mempelajari bagaimana cara memulai investasi properti dari nol, membangun portofolio tanpa risiko berlebihan, hingga menghitung potensi keuntungan dari setiap properti yang kamu miliki, kamu dapat mempelajarinya secara sistematis melalui Buku Ternak Properti. Buku ini dibuat untuk pemula yang ingin memahami strategi investasi properti dengan pendekatan praktis, lengkap dengan studi kasus dan panduan langkah demi langkah.
Klik disini untuk dapatkan promo special seminar sekarang dan mulai rencanakan investasi cerdasmu hari ini!