Komunitas Ternak Properti #1 Di Indonesia Sejak 2012
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Tanpa Masalah, Ini Prosedur dan Solusinya
Menerima warisan berupa tanah dari orang tua tentu menjadi tanggung jawab baru bagi para ahli waris. Salah satu hal terpenting yang harus segera dilakukan adalah proses balik nama sertifikat tanah. Langkah ini penting, bukan hanya soal legalitas, tapi juga untuk mencegah konflik antar ahli waris di kemudian hari.
Namun pada kenyataannya, proses ini seringkali terkendala ketika salah satu ahli waris menolak untuk menandatangani dokumen balik nama. Pertanyaannya, apakah proses tetap bisa dilakukan?
Penolakan Tanda Tangan Bukan Halangan Mutlak
Menurut Muhammad Rizal Siregar, pengacara dan pakar hukum properti, jika seseorang sudah terdaftar sah sebagai ahli waris, proses balik nama tetap bisa dilakukan, meskipun ada pihak yang tidak menandatangani.
“Kalau dia tidak mau menandatangani dalam pembagian waris tersebut, haknya tetap melekat. Tapi secara hukum, proses bisa tetap berjalan,” ujarnya. Yang penting, ahli waris tersebut harus sudah memiliki Fatwa Waris sebagai bukti legal bahwa dia berhak atas tanah yang dimaksud.
Prosedur yang Harus Dilalui
Sebelum mengajukan balik nama ke kantor pertanahan (BPN), ada dua tahap penting yang perlu dilakukan:
Misalnya, penolakan karena merasa pembagian tidak adil, maka bisa dibuka ruang mediasi. Dalam kasus lain, jika seseorang terbukti secara hukum telah dikeluarkan dari daftar ahli waris (misalnya karena tindakan merugikan), maka dia tidak akan memiliki hak atas tanah tersebut.
Langkah Teknis Balik Nama di BPN
Setelah urusan pengadilan selesai, proses balik nama bisa diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Berikut langkah-langkahnya:
Biaya pembuatan APHB dan jasa PPAT diatur dalam peraturan yang berlaku, dengan batas maksimal 1 persen dari nilai transaksi dalam akta.