Komunitas Ternak Properti #1 Di Indonesia Sejak 2012

Diskon PBB dan BPHTB di Tanjungpinang hingga 50%, Berlaku Sampai 31 Agustus 2025

Jika kamu masih menyimpan sertifikat tanah yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997, ada baiknya kamu segera melakukan pengecekan ulang. Pasalnya, Kementerian ATR/BPN menyampaikan bahwa sertifikat dari periode tersebut berpotensi menimbulkan masalah hukum, terutama karena tidak memiliki peta kadastral yang jelas.

 

 

Kenapa Sertifikat Lama Perlu Diubah?

Menurut pernyataan resmi dari Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono, sertifikat tanah keluaran 1961–1997 tidak dilengkapi dengan informasi lokasi yang presisi. Bagian belakang sertifikat pada masa itu masih kosong atau belum dilengkapi peta kadastral yang memuat titik koordinat lahan secara akurat.

 

Ketiadaan peta ini dapat menimbulkan celah hukum, seperti kesalahan batas tanah, tumpang tindih kepemilikan, bahkan risiko penguasaan lahan oleh pihak lain. Hal inilah yang mendorong pemerintah untuk mendorong percepatan digitalisasi melalui sertifikat elektronik atau Sertipikat-el.

 

 

Solusi: Segera Ubah ke Sertifikat Elektronik

Salah satu langkah preventif yang dianjurkan pemerintah adalah mengubah sertifikat lama menjadi sertifikat elektronik. Saat ini, proses perubahan bisa dilakukan di Kantor Pertanahan terdekat atau melalui aplikasi resmi BPN, yaitu Sentuh Tanahku.

 

Adapun dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  • Sertifikat tanah asli
  • KTP dan KK
  • Formulir permohonan
  • Surat kuasa bila dikuasakan
  • Biaya administrasi sebesar Rp 50.000

     

Setelah proses diverifikasi, pemilik tanah akan mendapatkan sertifikat digital dengan QR Code yang bisa dicek keasliannya secara langsung melalui aplikasi.

 

 

Jangan Tunda, Legalitas Tanah Harus Jadi Prioritas

Mengurus legalitas tanah bukan hanya soal administrasi, tapi juga soal perlindungan aset jangka panjang. Apalagi di tengah tingginya konflik agraria dan tumpang tindih kepemilikan di berbagai daerah, kamu tidak ingin aset berhargamu bermasalah hanya karena kelalaian administratif.

 

 

Jika kamu ingin mempelajari bagaimana cara memulai investasi properti dari nol, membangun portofolio tanpa risiko berlebihan, hingga menghitung potensi keuntungan dari setiap properti yang kamu miliki, kamu dapat mempelajarinya secara sistematis melalui Buku Ternak Properti. Buku ini dirancang untuk pemula yang ingin memahami strategi investasi properti dengan pendekatan praktis, lengkap dengan studi kasus dan panduan langkah demi langkah.