Komunitas Ternak Properti #1 Di Indonesia Sejak 2012

Diskon PBB dan BPHTB di Tanjungpinang hingga 50%, Berlaku Sampai 31 Agustus 2025

Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali menghadirkan kebijakan relaksasi pajak yang dapat meringankan beban masyarakat, khususnya para pemilik properti. Melalui Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD), Pemkot Tanjungpinang mengumumkan program diskon besar-besaran terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Program ini akan berlaku hingga tanggal 31 Agustus 2025.

 

Diskon Progresif Berdasarkan Tahun Pajak

Untuk PBB-P2, diskon diberikan secara progresif sesuai dengan tahun pajak, sebagai berikut:

  • Tahun 1995–2012: Diskon sebesar 50%
  • Tahun 2013–2018: Diskon sebesar 30%
  • Tahun 2019–2024: Diskon sebesar 10%
  • Tahun 2025: Diskon sebesar 5%, dengan syarat wajib pajak telah melunasi kewajiban pajak tahun sebelumnya.

     

Yang lebih menarik, program ini juga memberikan penghapusan denda 100%, alias denda 0%, untuk seluruh tunggakan PBB dari tahun mana pun. Artinya, masyarakat bisa membayar tunggakan tanpa dikenai penalti keterlambatan.

 

Diskon BPHTB hingga 40%

Tak hanya itu, bagi masyarakat yang ingin mengurus perolehan hak atas tanah dan bangunan melalui waris, hibah, atau perolehan baru, diberikan diskon sebesar 40% untuk pembayaran BPHTB. Kebijakan ini tentu sangat membantu, terutama bagi mereka yang tengah mengurus legalitas properti yang diperoleh secara turun-temurun atau hibah dari keluarga.

 

Dorongan untuk Tertib Administrasi Properti

Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam mendorong warga untuk lebih tertib dalam hal pembayaran pajak dan legalisasi aset properti. Selain itu, potongan biaya yang cukup signifikan diharapkan mampu mempercepat proses balik nama, pelunasan tunggakan pajak, serta memperluas basis pajak daerah.

 

Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran PBB dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Pemkot di:  https://bpprd.tanjungpinangkota.go.id/bayarpbb.php atau cukup dengan memindai QR code yang tercetak di lembar SPPT PBB masing-masing.

 

Jangan Lewatkan, Program Berlaku Terbatas

Program keringanan ini hanya berlaku hingga 31 Agustus 2025. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan momentum ini sebelum masa berlaku diskon berakhir. Semakin cepat Anda melunasi, semakin besar manfaat yang bisa Anda peroleh.

 

Jika kamu ingin mempelajari bagaimana cara memulai investasi properti dari nol, membangun portofolio tanpa risiko berlebihan, hingga menghitung potensi keuntungan dari setiap properti yang kamu miliki, kamu dapat mempelajarinya secara sistematis melalui Seminar Online. Seminar ini dirancang untuk pemula yang ingin memahami strategi investasi properti dengan pendekatan praktis, lengkap dengan studi kasus dan panduan langkah demi langkah.