Komunitas Ternak Properti #1 Di Indonesia Sejak 2012

96,9 Juta Bidang Tanah Sudah Bersertifikat Lewat PTSL, Begini Penjelasannya

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebutkan hingga September 2025, sudah ada 96,9 juta bidang tanah yang tersertifikasi dari total 123,1 juta bidang yang didaftarkan.

 

“Melalui program PTSL, negara hadir memberikan perlindungan hak rakyat atas tanahnya,” ujar Nusron dalam keterangan tertulis pada Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2025.

 

Selain sertifikasi tanah, Nusron juga menekankan pentingnya penataan ruang yang berkelanjutan. Dari target 2.000 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sebanyak 646 sudah diterbitkan, 428 di antaranya terintegrasi dengan sistem OSS (Online Single Submission). RDTR berfungsi sebagai pedoman pembangunan daerah sekaligus pintu masuk kegiatan berusaha.

 

Kenapa PTSL penting?

  • Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah
  • Mengurangi potensi sengketa tanah
  • Mempermudah transaksi jual beli, warisan, maupun pengajuan kredit

Dengan adanya sertifikat, tanah masyarakat tidak hanya terlindungi, tapi juga memiliki nilai tambah secara ekonomi.

 

Nusron juga mengingatkan agar masyarakat segera mendaftarkan tanah yang belum bersertifikat, seperti girik atau letter C, ke program PTSL. “Tanah terjaga, ruang tertata, manfaatnya akan dirasakan rakyat hari ini dan di masa mendatang,” ujarnya.

 

👉 Jadi, kalau tanah kamu masih belum punya sertifikat resmi, segera daftarkan melalui program PTSL agar lebih aman dan sah secara hukum.

 

📌 Ingin tahu lebih banyak tentang legalitas tanah sekaligus cara memaksimalkan peluang bisnis properti? Yuk, ikuti Workshop Ternak Properti pada 27–28 September 2025. Bersama para praktisi, kamu bisa belajar langsung strategi jitu mengelola aset properti secara aman dan menguntungkan.