Komunitas Ternak Properti #1 Di Indonesia Sejak 2012

Balik nama sertifikat tanah merupakan proses penting yang wajib dilakukan setelah pembelian tanah atau rumah. Proses ini memastikan hak atas tanah tercatat atas nama pemilik baru secara sah di mata hukum.


Menurut Kementerian ATR/BPN, balik nama dilakukan pada transaksi jual-beli, waris, hibah, atau bentuk peralihan hak lainnya. Langkah ini sebaiknya segera dilakukan untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari.


Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II, Bima, Fitri Khairunnisa, menjelaskan bahwa kepemilikan sah tidak cukup hanya dengan memegang sertifikat fisik. “Harus segera dibalik nama untuk kepastian legalitas tanah atau bangunan yang dibeli,” ujarnya.


Risiko Menunda Balik Nama Sertifikat

1. Pemilik Lama Menghilang

Jika penjual pindah kota atau luar negeri, pembeli akan kesulitan mengurus balik nama karena komunikasi terputus.

2. Pemilik Lama Meninggal Dunia 

Proses balik nama akan melibatkan ahli waris, yang bisa rumit jika ahli waris terpencar, tidak kooperatif, atau meminta biaya tambahan.

3. Tanah Disalahgunakan Orang Lain

Tanah yang belum dibalik nama berpotensi disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab, seperti menerbitkan sertifikat ganda atau menjual tanah kepada pihak lain.

Dengan mempertimbangkan risiko-risiko tersebut, pembeli disarankan untuk segera mengurus balik nama sertifikat melalui BPN atau bantuan PPAT/Notaris.


Jika kamu ingin mempelajari bagaimana cara memulai investasi properti dari nol, membangun portofolio tanpa risiko berlebihan, hingga menghitung potensi keuntungan dari setiap properti yang kamu miliki, kamu dapat mempelajarinya secara sistematis melalui buku Ternak Properti. Buku ini dirancang untuk pemula yang ingin memahami strategi investasi properti dengan pendekatan praktis, lengkap dengan studi kasus dan panduan langkah demi langkah.


Klik disini untuk dapatkan bukunya sekarang dan mulai rencanakan investasi cerdasmu hari ini!